BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Seorang warga sempat mengeluhkan karena harus mengeluarkan biaya sendiri untuk rapid test, meski oleh dokter di puskesmas memintanya menjalani isolasi mandiri 14 hari di rumah, dugaan terinveksi covid-19.
Lalu apa tanggapan Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty. Khususnya menyangkut prosedur biaya gratis atau yang ditanggung Pemerintah bagi pasien yang diduga terinveksi covid-19 atau status orang dalam pemantauan (ODP).
Andi Sri Juliarty menjelaskan BPJS Kesehatan tidak menanggung rapid test warga baik yang dilakukan mandiri maupun yang dilakukan berdasarkan saran dokter. “Pasien punya kartu BPJS datang ke dokter keluhan batuk pilek, demam, sesak nafas. Punya riwayat Asthma maka dokter wajib memeriksanya memberikan obat, tidak ada memeriksa rapid test. Tapi jika kemudian dokter merujuk ke rumah sakit kemudian RS menduga ini covid lalu dilakukan swab dan hasilnya positif maka saat itu ditetapkan diagnosa positif covid-19, saat itulah mulai pembiyaan dijamin pemerintah,” terangnya.
Menurutnya, Pemerintah hanya menanggung ketika telah terkonfirmasi positif covid-19. Dio panggilan akrabnya menerangkan pelayanan gratis jika memiliki BPJS Kesehatan untuk penyakit bawaan yang dideritanya.
“Ketika dia positif covid-19 maka pemerintah yang bayar anggaran covid-19. Tapi kalau dia belum positif dengan sakit yang lain mirip-mirip covid-19 kalau dia ada BPJS, BPJS yang nanggung (sakitnya) tapi untuk rapid tidak ditanggung,” ujarnya.
Dia menambahkan tes covid melalui PCR atau Swab merupakan diagonis untuk memastikan seseorang terkena covid atau tidak. “Ada orang batuk, pilek, demam tapi bukan covid-19 pakai BPJS nya. Kalau diagnosanya belum ditegakkan, menegakkan diagnosa covid-19 kan uji swab PCR. Kalau sudah pasein dalam pengawasan (PDP) ditanggung, kan itu sudah uji swab,” jelasnya.
Sementara untuk kategori perusahaan, ada yang ditanggung melalui BPJS Kesehatan dan ada yang biaya seniri.”Kategori perusahaan ada 2, ada yang dia ikutkan BPJS, ada yang dia nanggung sendiri. Kalau tidak punya BPJS jadi pasien umum,” tukasnya.