BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang menerbitkan surat keterangan swab PCR negatif palsu izinnya dicabut.

“Ya artinya sama seperti apa yang disampaikan Pak Gubernur (Kaltim). Tentunya diproses. Sanksinya adalah pencabuitan perizinan,” ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pada Kamis (05/08/2021)

Dia juga meminta masyarakat melaporkan jika ada temuan fasyankes klinik, rumah sakit atau puskesmas tak mengantongi izin melaksanakan swab PCR. Karena dia berharap, kasus tersebut tak berualng kembali.

“Informasi ini kan kalau dapat di lapangan tolong di konfirmasi, disampaikan ke dinas terkait. Apakah klinik tersebut memiliki izin atau tidak, nah itu bisa diklarifikasi dan ditanyakan kepada dinas terkait,” ujarnya.

Bukan hanya menyangkut pemeriksaan swab PCR namun kegiatan lain juga bisa dilaporkan jika tak berizin. Karena akan ada sanksi tegas. “Bukan hanya klinik, ada rumah sakit, atau kegiatan-kegiatan yang lain,” ujarnya.

“Bagi yang punya harap dicek, apakah berizin atau tidak. Kalau pun tidak ada izin pasti ada sanksi yang diberikan,”

Meski begitu pihaknya membuka ruang bagi fasyankes atau lainnya yang mau mengurus perizinan. Bahkan diberikan waktu untuk mengurus izin. Namun tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Kalau pun ada kendala dalam perijinan, ada kebijakkan untuk memfasilitasi. Nah kalau semua itu sudah kita lakukan baru persyaratannya tidak bisa memenuhi ya baru tidak bisa diberikan izin,” ujarnya

Sebelumnya Polresta Balikpapan mengungkap, jaringan pembuat surat keterangan swab PCR negatif palsu bagi pelaku perjalanan yang. Tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.

Kasus berawal ketika seseorang yang akan melakukan perjalanan keluar Kaltim melalui bandara Sepinggan. Kemudian meminta bantuan rekannya untuk menguruskan surat keterangan negatif palsu hasil swab PCR.

Rekannya kemudian meminta bantuan calon untuk mengurusnya. Namun ketahuan oleh petugas di bandara sehingga kemudian diamankan dan kini mendekam dalam tahanan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version