BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Kuasa hukum pemilik akun facebook , Kaharjuli meminta agar ada mediasi kasus Noni Vhian kliennya dengan pihak pelapor, sehingga tidak sampai ke jalur persidangan.
Selain itu pengacara berharap wali kota terpilih bisa ikut mendamaikan kasus yang bergulir sejak 22 Desember 2020 lalu.
“Kami juga berharap, laporannya juga bisa dicabut dikepolisian, begitupun pimpinan kota Balikpapan yang terpilih bisa ikut membantu memediasi, sehingga kasus seperti ini tidak terulang kembali,” harap Kaharjuli kepada awak media, kemarin.
Adapun pertimbangannya dikatakan Kahar karena Noni ini memiliki dua orang anak yang masih jadi tanggung jawabnya, sehingga masih sangat dibutuhkan perannya di keluarga.
“Jangan sampai akibat kejadian ini bisa merusak masa depan anaknya, tentu kami berharap ini bisa dipertimbangkan,” katanya.
Kahar menjelaskan sedikit kronologi yang menurutnya ada sedikit tanda tanya, terkait kasus yang cepat dilakukan proses penahanan terlapor oleh kepolisian pada 5 Februari lalu.
“Pertama bahwa 4 februari 2021 klien kami dipanggil untuk sebagai saksi oleh unit tipiter Polresta Balikpapan terkait adanya laporan yang masuk, kita langsung di BAP, kemudian lebih kurang sekitar 22 pertanyaan diajukan petugas,” akunya.
Dari pertanyaan tersebut memang mengklarifikasi bahwa akun tersebut milik terlapor, setelah selesai terlapor boleh pulang. Namun, 5 Februari pagi diminta datang untuk dimediasi dengan pelapor. Setelah itu siangnya terlapor ditahan dengan keluarnya sprin tangkap dengan nomor SP.kab/24/II/2021/reskrim.
“Tentu kami kaget penanganan yang terlalu cepat belum ada saksi ahli, tapi hanya pengakuan saja yang menurut hukum belum cukup tetapi juga harus dibuktikan dengan bukti lain bahwa memang akun punya dia, tapi harus dinyatakan dengan porensik bukan pengakuan saja,” tandasnya.
Padahal hari tersebut terlapor datang ke polresta hanya sebatas mediasi dan konfirmasi, tapi faktanya langsung dikeluarkan sprin penangkapan.
“Nah kalau biasanya satu kali 24 jam, bahwa butuh waktu sejak 4 dan 5 februari 2021 saja, klien kami ditahan. Ya meski laporan itu sudah diajukan sejak 22 desember 2020,” ujarnya.
Kini terlapor oleh Kepolisian telah diberikan ruang yakni tahan kota yang mewajibkan melaporkan diri setiap dua pekan sekali.
Terlapor selain menyampaikan permohonan maaf juga berharap terlapor mencabut kasus ini sebelum dibawa ke pengadilan. Selain itu juga berharap wali kota terpilih ikut turun guna mediasi agar pelapor mau mencabut gugatannya. ” Kita dalan waktu dekat akan coba mediasi dengan pelapor agar kasih ini dihentikan(dicabut), kan masalah sudah selesai dan klien kami juga mengakui bahwa memang salah dengan yang disampaikan itu, ” tukasnya.