Kaltim Baru Dapat Participating Interest 10 Persen dari Dua Wilayah Kerja Migas

Pemasangan topside Platform Offshore Manpatu seberat 1.000 ton di perairan South Mahakam, Kalimantan Timur, berhasil diselesaikan PHM sebagai bagian dari pengembangan lapangan migas Manpatu.
Pemasangan topside Platform Offshore Manpatu seberat 1.000 ton di perairan South Mahakam, Kalimantan Timur, berhasil diselesaikan PHM sebagai bagian dari pengembangan lapangan migas Manpatu. Foto: PT PHI

SAMARINDA, Inibalikpapan.com — Sudah 22 tahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 mengatur hak participating interest (PI) 10 persen bagi daerah penghasil migas, namun Kalimantan Timur (Kaltim) baru memperoleh PI dari dua wilayah kerja (WK) migas.

Dua WK tersebut yakni WK Mahakam dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan WK Sangasanga dengan KKKS Pertamina Hulu Sangasanga.

Pemerintah Provinsi Kaltim kini mendorong agar hak PI 10 persen tersebut diperluas ke WK migas lainnya yang beroperasi di wilayah Kaltim.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengatakan, pemerintah daerah berharap dukungan SKK Migas dan seluruh KKKS agar proses penawaran PI 10 persen kepada Kaltim tidak berhenti pada dua WK yang sudah berjalan.

“Tuhan sudah menyiapkan rezeki-Nya kepada mereka yang mau berbagi. Jadi, jangan ragu membagi PI 10 persen untuk Kaltim,” kata Rudy saat menerima Kunjungan Kehormatan dan Koordinasi Kegiatan Usaha Hulu Migas SKK Migas dan KKKS Wilayah Kaltim di Pendopo Lamin Etam, Rabu (23/9/2026).

Eastkal Attaka Masih Berproses

Selain PI dari WK Mahakam dan WK Sangasanga, satu usulan PI 10 persen lainnya saat ini masih dalam proses, yakni WK Eastkal Attaka yang dikelola KKKS Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT).

Rudy meminta proses tersebut segera ditindaklanjuti. Menurut dia, potensi migas Kaltim masih terbuka meski produksi sejumlah sumur lama terus mengalami penurunan secara alami.

Ia juga menyinggung sejumlah aktivitas gempa yang terasa di Kaltim meski wilayah tersebut berada di luar kawasan ring of fire atau cincin api Pasifik.

“Allah menggoyang buminya. Ternyata ini adalah bagian dari cara Allah membagi rezekinya. Sumur-sumur tua yang sudah kering, insyaallah akan terisi lagi,” ujarnya.

Rudy optimistis pengembangan lapangan oleh KKKS dapat membuka kembali potensi produksi migas di sejumlah wilayah yang sebelumnya dinilai kurang menarik.

Ia menyebut beberapa KKKS, termasuk ENI dan Petronas melalui Searah Limited, melihat prospek dari sejumlah area yang pada masa lalu kurang diminati operator migas.

KPK Soroti PI Kaltim yang Belum Optimal

Dorongan agar PI 10 persen Kaltim segera diperluas juga disampaikan Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Andy Purwana.

Andy menilai realisasi PI untuk Kaltim masih belum optimal. Ia mengingatkan KKKS mengenai kewajiban menawarkan PI kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2004.

“Yang saya tangkap, PI di Kaltim ini belum optimal. KKKS memberi laporan sudah sunset (cadangan migas berkurang). Tapi KKKS punya kewajiban,” tegas Andy.

Menurut dia, proses penawaran PI untuk WK Eastkal Attaka yang sudah berjalan harus segera dituntaskan.

“Di PP 35 Tahun 2004 itu, offering (menawarkan) PI 10 persen itu wajib. Yang sudah berproses (WK Eastkal Attaka) segera proses, jangan ditunda-tunda lagi,” tandasnya.

Enam WK Belum Bergerak

KPK juga mendorong WK migas lain yang belum menyampaikan penawaran PI 10 persen kepada Kaltim agar segera memulai proses.

Di Kaltim, pengelolaan PI daerah dipercayakan kepada PT Migas Mandiri Pratama (MMP) sebagai BUMD.

PI 10 persen tersebut nantinya memberikan bagian penerimaan kepada daerah yang menjadi komponen pendapatan daerah dalam APBD.

Sejumlah WK yang disebut belum bergerak dalam proses penawaran PI 10 persen antara lain WK Rapak, WK Ganal, WK Wain, WK Pasir, WK Bontang, dan WK South Benggara II.

Selain itu, masih terdapat peluang PI dari WK yang berada di wilayah perairan lebih dari 12 mil laut. Di antaranya WK Makassar Strait, WK East Sepinggan, WK West Ganal, WK North Ganal, dan WK South Sesulu.

Dengan demikian, Pemprov Kaltim kini menghadapi pekerjaan lanjutan untuk memastikan hak PI 10 persen tidak hanya terealisasi pada dua WK yang sudah berjalan, tetapi juga dapat diperoleh dari WK migas lain yang memenuhi ketentuan.

Bagi Kaltim, penerimaan dari PI tersebut berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah melalui BUMD dan selanjutnya masuk sebagai salah satu komponen pembiayaan APBD.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses