BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kasus sengketa hibah Walet di Kutai Barat yang sempat viral pada 2021, masih berlanjut. Kasusnya kini ditangani PN Sendawar, Kutai Barat yang kini masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi termasuk pemeriksaan pelapor dan terlapor atau terdakwa.
Kasus ini mulai disidangkan pada 23 Mei 2022.Pada 17 Juni 2022 lalu, Pengadilan Negeri Sendawar mendengarkan keterangan saksi Derahim selaku pelapor yang juga anak angkat Almarhum Garim. Garim merupakan ayah angkat dari Derahim yang meninggal dunia dan memiliki kekayaan diantara hibah sarang walet.
Dalam persidangan, Derahim menyebutkan bahwa dia sebagai anak kandung dari Garim dan Rajin (pemilik harta sarang walet). Derahim mengaku sebagai pewaris golongan 1.
“Dia tidak mengaku ibu kandungnya yang masih hidup berserta saudara-saudaranya. Selain itu yang bersangkutan (derahim) tidak mengetahui adanya pemalsuan surat hibah pelapor hanya menduga saja,” kata Ali Irham pengacara terdakwa saat persidangan 17 Juni 2022.
Derahim juga menuduh petinggi kampung Gunung Bayan bertanda tangan surat hibah tanggal 28 Juli 2019.
Sementara saksi lainnya, Novita Sari (istri kedua almarhum Garin) pemberi hibah membenarkan bahwa mengetahui adanya surat hibah yang diberikan kepada ketiga orang saudaranya bernama Eliazer Cang, Kuang Ling dan Pelemiah.
Bahkan saksi Novita Sari juga mengakui bahwa dirinya yang mengkonsep surat hibah tersebut. Novita juga menegaskan tidak benar jika Kepala Desa Gunung Bayan yang membuat surat hibah tersebut.
Persidangan juga mendengarkan keterangan terdakwa dalam perkara 263 KUHP (pemalsuan surat hibah) atas nama Eliazer Cang, Kung Ling dan Pelemiah.
Dari keterangan mereka (Eliazer, Kung dan Pelemiah) bahwa tidak benar mereka yang membuat hibah tersebut. “Bahwa para terdakwa di panggil Garim ke rumah tempat kediaman Garim dan memberikan hibah tersebut.
“Bahwa istri kedua yang bernama Novita Sari yang konsep hibah disuruh almarhum Garim yang diberikan kepada ketiga saudaranya yang bernama Eliazer Cang, Pelemiah dan Kung Ling,” ujar Ali Irham mengutip penjelasan terdakwa dalam persidangan.
Keterangan terdakwa lainya bernama Pilus kepala Desa Gunung Bayan Kubar bahwa tidak benar bertanda tangan di dalam surat hibah tersebut sebelum menjabat sebagai kepala kampung.
“Bahwa bertanda tangan dalam surat hibah tersebut pada tanggal 23 November 2019 bukan tanggal 28 Juli 2019,” ungkap Pilus seperti dikutip Ali Irham.
Selain Pilus juga tidak pernah terlibat dalam pembuatan hibah tersebut.
Rencana PN Sendawar akan menggelar kembali persidangan pada 29 Juni 2022 mendatang mendengarkan saksi fakta dari pihak jaksa penuntut umum.
Diketahui kasus ini sempat viral di Kubar bahkan di media 2021 lalu. Kasusnya terjadi pada 2019 lalu. Dalam kasus ini Derahim sebagai pelapor dalam perkara pemalsuan hibah. Derahim melaporkan Eliazer Kung, Kulaing Ling dan Pelemiah. Mereka bertiga saudara Garim pemberi hibah. Sedangkan satu orang dilaporkan adalah Pilus kepala Desa Gunung Bayan, Kubar.
Sementara Derahim mengaku anak kandung Garim dan Rajin.hal ini berdasarkan akta kelahiran. Atas klaim ini, pihak keluarga Garim yakni Kuan Ling melaporkan balik kepada Derahim pasal 266 KUHP terkait pemalsuan dalam akta autentik yang digunakan untuk melaporkan.