Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Sepinggan Baru Mandek Bertahun-tahun, Polisi Ungkap Alasannya

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com– Kepolisian masih melanjutkan penyelidikan dugaan pemalsuan surat lahan di kawasan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, meski prosesnya sudah berjalan hampir empat tahun.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Harta Benda, Bangunan, dan Tanah (Harda Bangtah) Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Mochammad Faruq.
“Kasusnya tidak pernah dihentikan, penyelidikan tetap berjalan,” ujar Faruq kepada media ini, Selasa (10/6/2025).
Menurut Faruq, penyelidikan memerlukan kehati-hatian karena laporan pidana tersebut juga tengah bersinggungan dengan perkara perdata antara pelapor dan terlapor. Kini perkara itu memasuki tahap Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan.
“Karena ada gugatan perdata, kami berhati-hati. Semua data dan bukti masih kami kumpulkan,” jelasnya.
Faruq memastikan penanganan kasus ini berlangsung transparan dan koordinasi dengan pihak pelapor terus mereka tempuh. Ia juga menyebut terlapor, yang sebelumnya sudah jadi tersangka, akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.
“Nanti akan kami informasikan perkembangannya secara terbuka,” ujarnya.
Kasus ini mencuat sejak Hermansyah, warga Sepinggan, melaporkan kasusnya pada 31 Maret 2021 melalui Laporan Polisi Nomor LP/K/111/III/2021/P.Kaltim/Resta Balikpapan. Ia melaporkan dugaan pemalsuan surat atas lahan seluas 17.300 meter persegi yang ia warisi dari ayah kandungnya, Rachim.
Menurut Hermansyah, tanah tersebut sebelumnya ayahnya beli dari Sukma Achmad Djafar, ahli waris sah dari Soekma Soekirman. Namun, setelah Sukma Achmad Djafar meninggal dunia pada 2004, muncul seseorang bernama Sukma M Assari yang mengaku sebagai adik kandung almarhum dan mengklaim hak atas tanah tersebut.
Catatan kependudukan menunjukkan Sukma M Assari lahir pada 1961, sedangkan Sukma Achmad Djafar lahir pada 1962—menimbulkan kejanggalan dalam klaim hubungan saudara tersebut.***
BACA JUGA