BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Pemerintah Kota Balikpapan membantah akan melakukan perluasan Kawasan Industri Kariangau (KIK) mencapai 6.000 hektar hingga tahun 2032 mendatang. Hal itu disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan Suryanto.

Dia  mengatakan, hingga tahun 2032 berdasarkan Perda Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 ltentang RTRW Balikpapan 2012-2032 disebutkan luasan KIK nantinya hanya 2.721 hektar.

“Kalau dibilang sampai 6000 hektar itu dari mana tanahnya,” ujar Suryanto.

Kata dia, lahirnya Perda RTRW terkait perluasan KIK tersebut, sudah melalui kajian maupun proses yang panjang, diantaranya  melalui  rekomendasi Gubernur Kaltim serta persetujuan enam kementerian.

Kendati begitu dia, memaklumi jika ada yang menolak perluasan KIK sebagai kekhawatiran karena dampak negative yang terjadi. Namun Suryanto menegaskan, tetap ada upaya pengendalian yang dilakukan.misalnya melalui analisa dampak lingkungan (amdal).

“Jadi sulit untuk menolaknya. Prosesnya panjang sebelum lahirnya perda RTRW itu. Kalau kita menolak itu berarti melawan pemerintah,”ujarnya.

“Pengendalian melalui amdal. Kita tidak meyangkal ada dampak, bohong kalau tidak ada dampak. Nah  makanya perlunya amdal untuk eliminir dampak negarif,”

Dia mengakui, saat ini lahan di KIK sudah banyak dimiliki perusahan-perusahaan, karena memang berada dekat Pelabuhan Peti kemas. Namun masih banyak perusahaan yang belum membangun kantor maupun saranan lainnya, karena terkendala pasokkan listrik dan air bersio.

“Kalau semua hutan tanpa adanya real pembangunan mau makan apa kita generasi mendatang. Kan yang penting kawasan yang telah ditetapkan sebagai hutan lindung atau kawasan konservasi tetap dijaga. Nggak mungkina semua harus hutan,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version