Kebijakan Bonus bagi Pekerja Berbasis Online Masih dalam Pembahasan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan Ani Mufidah menyampaikan, bahwa pembahasan mengenai kebijakan bonus bagi pekerja berbasis online masih berlangsung.
Menurutnya, mekanisme pemberian bonus ini bergantung pada kesepakatan antara perusahaan penyedia aplikasi dengan pihak terkait.
“Memang tahun ini ada pembahasan baru terkait bonus bagi pekerja berbasis online. Namun, kebijakan ini masih dalam tahap diskusi dengan perusahaan penyedia jasa aplikasi,” ujar Ani Mufidah kepada media, Selasa (18/3/2025).
Ia menegaskan bahwa aturan ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), karena tidak masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PHR).
“Di surat edaran disebutkan bahwa ini merupakan bonus, bukan bagian dari PHR. Jadi, kebijakan akhirnya tetap tergantung pada masing-masing perusahaan,” tambahnya.
Terkait laporan dari para pekerja mengenai kebijakan ini, Ani Mufidah menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk.
“Laporan pasti ada, tapi jumlahnya belum signifikan. Kami masih memantau perkembangannya,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti perkembangan tren kenaikan jumlah laporan terkait tunjangan dan bonus setiap tahun. “Setiap tahun memang ada kenaikan, tapi tidak terlalu signifikan. Masih dalam batas yang bisa kami tangani,” ungkapnya.
Mengenai pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan bonus, Disnaker menegaskan bahwa kantor pusat dari penyedia aplikasi yang berbasis di Jakarta memiliki kebijakan tersendiri.
“Untuk yang berbasis online, ada pembahasan tersendiri antara perusahaan dan pemerintah. Kami memastikan ada komunikasi yang baik dengan perwakilan mereka,” jelasnya.
Ani Mufidah berharap kebijakan ini bisa segera disepakati demi kesejahteraan para pekerja berbasis online. “Kami terus berkoordinasi dengan semua pihak agar kebijakan ini bisa lebih jelas dan menguntungkan pekerja,” tuturnya.
THR Harus Dibayarkan Lebih Awal
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menegaskan, bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan karyawan harus dibayarkan lebih awal, setidaknya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Hal ini bertujuan agar para pekerja dapat merencanakan perjalanan mudik serta memenuhi kebutuhan lebaran dengan lebih tenang.
Menurutnya, banyak pekerja yang harus pulang ke kampung halaman dua hingga tiga hari sebelum Lebaran.
Oleh karena itu, pencairan THR yang tepat waktu sangat penting agar mereka memiliki dana yang cukup untuk perjalanan dan keperluan lainnya.
“THR sebaiknya tidak diberikan mepet dengan Hari Raya, minimal tujuh hari sebelumnya sudah dibayarkan. Ini agar masyarakat memiliki uang saku yang cukup untuk berlebaran dan bisa mudik dengan lebih nyaman,” ujar Bagus.
Ia juga menekankan pentingnya peran lurah serta ketua RT/RW dalam memastikan distribusi THR berjalan lancar, serta mengingatkan pengusaha untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, ia mengimbau perusahaan untuk tidak menunda pembayaran THR karena hal ini dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja menjelang Lebaran.
“Kami harap pengusaha dapat memahami bahwa THR adalah hak pekerja dan harus diberikan tepat waktu. Pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaannya,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pekerja bisa merayakan Idulfitri dengan lebih tenang dan bahagia tanpa kendala finansial.***
BACA JUGA