Top Header Ad

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor 100 Persen Berlaku Mulai 1 Maret 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto / Kemenko Ekuin
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto / Kemenko Ekuin

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan penerapan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) secara menyeluruh sebesar 100 persen untuk periode satu tahun. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan optimalisasi devisa ekspor demi mendukung perekonomian nasional.

Fasilitas Bebas Pajak Penghasilan

Sebagai insentif, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) menawarkan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0 persen atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE. “Kalau reguler biasa kena pajak 20 persen, tapi untuk DHE 0 persen,” jelas Airlangga.

Dukungan Kredit dan Agunan DHE

Airlangga juga menegaskan bahwa eksportir dapat memanfaatkan DHE sebagai agunan kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

“Dengan mekanisme back-to-back, eksportir bisa menggunakan DHE sebagai agunan kredit untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri. Instrumen ini juga akan dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK), sehingga tidak memengaruhi gearing ratio perusahaan,” tambahnya.

BACA JUGA :

Swap Valuta Asing untuk Kebutuhan Rupiah

Bagi eksportir yang memerlukan rupiah untuk kegiatan usaha, tersedia opsi memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan. Selain itu, eksportir dapat melakukan foreign exchange swap antara bank dan Bank Indonesia (BI).

“Eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE menjadi swap jual BI jika membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha domestik,” ujar Airlangga.

Penggunaan Valas untuk Pembayaran Negara

Exportir juga diperbolehkan menggunakan valuta asing (valas) untuk pembayaran pungutan negara, pajak, royalti, dan dividen. Penggunaan valas ini akan dihitung sebagai pengurang kewajiban penempatan DHE.

Revisi PP Nomor 36 dan Sosialisasi

Sebagai langkah hukum, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36, dengan implementasi kebijakan mulai 1 Maret. “BI, OJK, perbankan, dan bea cukai sedang mempersiapkan sistem pendukung. Kami juga akan memberikan sosialisasi kepada para stakeholder terkait,” tandas Airlangga.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan devisa hasil ekspor, mendorong stabilitas ekonomi, dan memperkuat cadangan devisa negara.

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.