SAMARINDA, Inibalikpapan.com —- Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan mulai Rabu (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021), tidak ada lagi warga masyarakat dan kendaraan luar Kaltim yang bisa masuk Kaltim. Demikian sebaliknya, kecuali ada tugas negara dan hal-hal penting.

Hal tersebut merupakan penegasan larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tanggal 30 April 2021 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Kaltim, Pangdam VI Mulawarman, Kapolda Kaltim termasuk ketua asosiasi dan organisasi sektor transportasi di Kaltim.

“SE Gubernur Kaltim merupakan tindak lanjut SE Satgas Penanganan Covid-19 beserta Adendum Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub RI Nomor PM.12 Tahun 2021 yang bertujuan mencegah penyebaran virus Corona di Kaltim,” terang Isran Noor dalam edaran tertulis, Selasa (4/05/2021).

Disebutkan, pelarangan kendaraan umum baik udara, darat dan laut serta sungai keluar dan masuk Kaltim ini, mulai berlaku tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, kecuali untuk keperluan non mudik seperti angkutan repatriasi migran Indonesia, angkutan obat-obatan dan kesehatan, BBM, serta kapal penumpang dalam wilayah Kaltim juga untuk kepentingan darurat atau mendesa Aktivitas masyarakat antardaerah di Kaltim, tidak ada pembatasan namun wajib menaati protokol kesehatan Covid 19.

Dijelaskannya, pos pengamanan dan pelayanan terpadu tetap didirikan untuk memberikan pesan Kamtibmas, pencegahan Covid-19 dan imbauan lainnya. Sedangkan pada pintu keluar masuk Kaltim seperti antara Kaltim dan Kalsel serta Kaltara, fungsinya bertambah sebagai penyekatan keluar masuknya orang dan kendaraan agar tidak mudik.

“Diharapkan peran serta masyarakat terutama tokoh masyarakat dan agama, guna bersama-sama melawan penyebaran Covid 19. Covid 19 bisa diberantas, jika semua elemen masyarakat peduli,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version