BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan bercita-cita untuk mendirikan madrasah terpadu. Madrasah terpadu tersebut mencakup jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setara SD sederajat; Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA) atau setara SMA/ SMK sederajat.
Kepala Kantor Kemenag Balikpapan Hakimin mengatakan untuk membangun madrasah negeri terpadu butuh areal yang cukup luas. Sejauh ini, kata Hakimin, lokasi yang memungkinkan untuk dibangun madrasah terpadu adalah MTS dua Manggar Baru Balikpapan Timur.
Selain tanah yang cukup luas, juga untuk menjangkau pelajar-pelajar di Balikpapan Timur yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah berbasis agama.
“Di Manggar itu MTS 2 luas tanahnya lima hektar. Memungkinkan kalau dijadikan Madrasah Terpadu. Karena selain ada bangunan representatif, akan dibangun juga fasilitas penunjang berupa musala dan lapangan olahraga,” kata Hakimin (1/7/2019).
Meski demikian Hakimin mengaku pihaknya terkendala pada status kepemilikan tanah. Hakimin mengungkapkan, untuk mendirikan madrasah terpadu melalui dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), status tanah adalah hak milik. Namun disisi lain, MTS 2 dibangun diatas tanah wakaf, sehingga status tanahnya masih berupa hak pakai.
“Karena dasarnya membangun dari SBSN harus telah sertifikat. MTS dua ini bangunannya dana kita, tetapi masih berdiri diatas tanah wakaf,” kata Hakimin.
Hakimin mengatakan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan pemerintah kota dan mengajukan permohonan agar tanah seluas lima hektar tersebut dihibahkan.
“Nanti kalau sudah dihibahkan, kita urus sertifikat hak milik. Kemudian pembangunannya itu dibebankan ke Kemenag melalui SBSN. Kemaren kita mohon ke pusat sekitar 116 miliar. Itu sudah termasuk fasilitas penunjang madrasah,” ujarnya.
“Madrasah Terpadu ini program prioritas Kemenag karena peminatnya cukup tinggi. Pendaftar yang mengajukan ke MI sampai MA jumlahnya sampai 600 dan MTS itu sampai 1000 lebih. Harapan kita agar Pemda bisa membantu menghibahkan atau mensertifikatkan tanah hak pakai itu,” tukas Hakimin .