BALIKPAPAN. Iniblikpapan.com—Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Balikpapan Hakimin Pattang tekankan bahwa sertifikat tanah wakaf masjid harus diurus. Hakimin mengatakan masjid dan rumah ibadah lainnya sebagian besar merupakan hibah atau tanah wakaf. Sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan sengketa dan digugat oleh ahli waris dikemudian hari.

“Alhamdulillah di Balikpapan saya belum dengar ada gugatan, tetapi di Penajam itu ada walaupun kasus nya bukan rumah ibadah tapi itu wakaf orangtuanya satu yayasan itu pernah dituntut ahli waris. Ini kan susah karena di wakafkan,” kata Hakimin.

Hakimin mengatakan Kemenag Balikpapan bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) telah melakukan penandatanganan Memory of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama dalam sertifikasi rumah ibadah. Dalam kerjasama tersebut tertulis bahwa untuk sertifikasi rumah ibadah tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan jika proses administrasi lengkap, maka sertifikat tanah sudah terbit dalam kurun enam bulan.

Pendaftaran dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Setelah itu berkas diajukan ke BPN.

“Dengan MOU ini luar biasa tidak ada pungutan. Kemaren ketika BPN pergantian pimpinan, maka buat lagi. Yang jelas dengan MoU kita dengan BPN sejak dua tahun terakhir ini percepatan sertfikat berjalan lah, ber proses,” ujarnya.

Hakimin mengatakan sebagian rumah ibadah hanya mengantongi ikrar wakaf dari pemilik tanah. Ikrar wakaf ini diperoleh setelah melewati proses administrasi yang diketahui lurah dan camat setempat. Jika hanya mengantongi Ikrar Wakaf, kata Hakimin, dikhawatirkan tidak memiliki hukum kuat dan bisa disengketakan oleh ahli waris dikemudian hari.

“Bukan hanya rumah ibadah. Kami juga sarankan sertifikat tanah bagi yayasan, pesantren dan lembaga-lembaga keagamaan lainnya agar mempermudah dikemudian hari,” ujarnya.

Sejak dilakukan MoU antara Kemenag Balikpapan dengan BPN, kesadaran mengurus sertifikat tanah wakaf meningkat. Rumah ibadah agama Islam di Balikpapan tercatat berjumlah 424. Kata Hakimin menyebutkan, tahun 2017 ia hanya menerima laporan sekitar lima rumah ibadah. Tahun 2018 meningkat drastis menjadi 90 rumah ibadah yang mengajukan sertifikat tanah.

” 2018 paling tinggi mencapai 90 sertifikat untuk rumah ibadah agama Islam. Tahun sebelumnya paling lima. Alhamdulillah mulai tinggi kesadaran mengurus sertifikat. Sehingga kami mengimbau jangan sampai hanya pada Ikrar Wakaf, tetapi selesaikan sampai memperoleh sertifikat. Karena kalau sudah memperoleh sertifikat legalitasnya sudah ok,” ujar Hakimin.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version