BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga netralitas,
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, netralitas ASN diatur Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun,” ujarnya dikutip inibalikpapan.com
Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mengenai Netralitas ASN.
SKB Ini menjadi aturan untuk menjamin netralitas ASN dan menghukum pegawai yang tidak netral. Pihaknya memiliki data dari KASN, BKN, Dan Kementerian PAN-RB mengenai pejabat pemerintah yang tidak netral pada pemilu sebelumnya.
Data tersebut menjadi bahan pertimbangan keputusan, termasuk dalam memilih Penjabat (Pj.) Kepala Daerah. “Pada saat diusulkan menjadi Pj. (Kepala Daerah) langsung dicoret,” ujarnya.
Kemendagri juga bakal memberikan sanksi kepada Pj. Kepala Daerah yang tidak netral, mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.