BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Anggota DPR Komisi IX DPR RI Darul Siska menilai kebijakkan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan diawal tahun 2020 justru menimbulkan persoalan baru. Pasal, kenaikkan iuran disaat pemerintah daerah telah mengesahkan APBD.

“Masalahnya daerah sudah mengesahkan anggaran pada Desember 2019, sedangkan kebijakan kenaikan BPJS Kesehatan diberlakukan pada Januari 2020,” ujarnya di Balikpapan

Karenanya kata Siska disela-sela rapat dengan Pemerintah Provinsi Kaltim, kemungkinan anggaran yang dialokasikan dalam APBD tidak akan cukup khususnya bagi warga yang ditanggung iuran pesertanya melalui APBD atau melalui program peserta penerima bantuan iuran (PBI)

“Sehingga anggaran yang dialokasikan dipastikan tidak mencukupi dan ini menjadi masalah di sejumlah daerah,” ujarnya.

“Ini kan masalah buat pemerintah daerah untuk menutupi pembayaran BPJS Kesehatan. Sementara pembahasan APBD Perubahan masih lama,”

Para wakil rakyat di Senayan itu pun kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mengatasi persoaln tersebut, sehingga bisa teratas. Karen ajika tidak akan mengancam kelancaran pelayanan kesehatan

“Ini yang sedang kami perjuangkan. Kami sedang berkoordinasi dengan menteri kesehatan untuk menggunakan selisih dana keuntungan BPJS sebagai solusi,” ujarnya.

Hanya saja lanjut dia, hingga kini belum ada kesepakatan anjtara pemerintah, DPR dan manajemen BPJS Kesehatan terkait penggunaan dana keuntungan untuk mengatasi kekurangan anggaran di daerah untuk iuran perserta PBI.

“Kalau mungkin tidak ada aturan atau regulasi yang menghambat mungkin bisa dilakukan untuk sementara,””ujarnya.

Bagikan Ini:

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version