JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ketua Umum Demokrat versi Kongkres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Moeldoko dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (ALMAUN) ke Bareskrim Polri, Selasa (16/3/2021).
Dilansir suara.com jaringan inibalikpapan.com, Direktur Eksekutif LBH Almaun, Khalid Akba mengatakan, Kepala Staf Presiden (KSP) itu dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
“Kami laporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks,” ujarnya.
Dia menilai, ada unsur kebohongan yang dilakukan mantan Panglima TNI itu, karena terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat berdasarkan (KLB) Deli Serdang yang dianggal illegal ataupun inkonstitusional
“Informasi hoaksnya terletak pada inkonstitusional tadi, dan ilegal (KLB Demokrat). Sama kita ngumpul rapat-rapat , ayo kita kongres partai A atau partai B bisa saja. Yang kami khawatirkan partai-partai lain bakal melakukan KLB dengan mekanisme seperti itu,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang sudah diserahkan, kelompok yang juga mengaku dari bagian Pengawal Visi Hukum Nawacita Presiden Joko Widodo, berharap kepolisian dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap Moeldoko.
“Kami meminta kepada kepolisian sebagai salah satu pengawal Nawacita, mampu menjaga netralitas serta berani melakukan pemeriksaan kepada Jenderal Moeldoko,” ujarnya.
“Untuk Pak Moeldoko, sebaiknya kalau ingin menjadi ketua umum partai, bikin sendiri, karena AHY itu legal sesuai keputusan Kementerian Hukum dan HAM.”
sumber : suara.com