BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan tak sepakat jika Pemerintah Kota meminta agar perusahaan membatasi karyawannya yang beraktivitas di kantor hingga 50 persen sebagai antisipasi penularan covid-19 yang semakin meluas.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menilai, hal itu sama saja tidak mendukung kebijakkan Pemerintah Pusat yang sejak bulan kemarin telah gencar menerapkan new normal ataupun kebiasaan baru di masa pandemi covid-19.
“Ini satu yang saya tidak sepakat, bukan di Balikpapan saja di daerah lain new normal sudah berlaku, mestinya kita mengarah kemajuan bukan kemunduran, kalau kita terapkan PSBB atau apapun di era sekarang sudah kemunduran,” ujarnya.
Menurutnya, yang harus dilakukan Pemerintah Kota adalah memperketat penerapan protokol covid-19 baik di perkantoran, pusat perbelanjaan maupun kegiatan usaha masyarakat. Sehingga roda ekonomi tetap berputar seperti biasa.
“Jadi saran saya cukup diperketat protokol covid-19 di kantor, di mall, di tempat-tempat usaha seperti di daerah-daerah lain protokol covid-19 yang diperketat sehingga tetap jalan ekonominya,” katanya.
Jika aktivitas diperkantoran dikurangi, lantas berdampak pada pendapatan masyarakat justru akan memnjadi beban Pemerintah Kota. “Mereka mau makan apa, ini kan menjadi beban Pemerintah dan covid-19 ini gak akan berhenti,” ujarnya.
“Covid-19 ini mau dilakukan apapun tetap ada mestinya kita pengetatat protokol covid-19 disemua leading sektor usaha. Kalau disetop, ditutup, perusahaan satu hari saja ditutup berapa rugi, kasihan, karen covid-19 gak akan berhenti,”tandasnya.
Kata dia, pemerintah kota harusnya mengeluarkan imbauan yang menyejukkan bagi dunia ekonomi namun tetap dengan memperketat protokol kesehatan. “Jadi imbauan ini tidak menyejukkan, untuk membangkitkan ekonomi ,” tukasnya.