Top Header Ad
Top Header Ad

KIKA Kecam Gugatan SLAPP terhadap Dua Akademisi Lingkungan, Desak Penghentian Kriminalisasi Saksi Ahli

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) / KIKA
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) / KIKA

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dengan tegas mengecam keras praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang ditujukan terhadap dua akademisi terkemuka Indonesia, Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero Saharjo.

Keduanya tengah digugat secara perdata oleh perusahaan pembakar lahan, PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM), dengan tuntutan ganti rugi fantastis: Rp273,98 miliar secara material dan Rp90,68 miliar secara immaterial.

KIKA menilai gugatan ini merupakan serangan sistematis terhadap kebebasan akademik dan profesionalisme saksi ahli di Indonesia, sekaligus upaya membungkam suara kritis yang membela hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Gugatan Berawal dari Kesaksian Ilmiah dalam Kasus Kebakaran Lahan

Gugatan tersebut bermula dari kesaksian ilmiah yang disampaikan Prof. Bambang Hero dan Prof. Basuki Wasis dalam perkara kebakaran hutan dan lahan tahun 2018.

Dalam persidangan, keduanya memberikan keterangan sebagai saksi ahli lingkungan. Namun, PT KLM justru menganggap kesaksian mereka merugikan perusahaan dan menggugat keduanya secara perdata.

Langkah ini dinilai KIKA sebagai bentuk SLAPP klasik: menggunakan jalur hukum untuk mengintimidasi dan melemahkan partisipasi publik, terutama dalam upaya penegakan keadilan lingkungan hidup.

Ancaman Serius terhadap UU PPLH dan Kebebasan Akademik

KIKA menegaskan bahwa gugatan ini secara langsung melanggar Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang melindungi pejuang lingkungan dari tuntutan pidana maupun perdata saat memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tak hanya itu, gugatan ini juga bertentangan dengan Pasal 48 ayat (3) huruf c PERMA No. 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa kesaksian ahli di pengadilan adalah bentuk sah dari perjuangan lingkungan dan tak boleh dikriminalisasi.

“Peran ahli adalah menjelaskan fakta berdasarkan ilmu pengetahuan, bukan menjadi target kriminalisasi. SLAPP semacam ini akan menimbulkan chilling effect dan mengancam semua akademisi yang hendak menjalankan peran strategisnya,” tegas KIKA.

Ancaman terhadap Demokrasi dan Mandat Konstitusional

Lebih jauh, KIKA menyatakan bahwa SLAPP terhadap akademisi bukan hanya menyerang individu, tapi juga menghantam pilar demokrasi dan negara hukum. Tindakan ini melanggar Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Pasal 13 Kovenan ICESCR, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005 dan UU No. 11 Tahun 2005.

Gugatan ini juga bertentangan dengan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No. 5 Tahun 2021 tentang hak atas kebebasan berpendapat dan prinsip-prinsip Surabaya Principles tentang kebebasan akademik.

KIKA Serukan Penghentian Gugatan, Lindungi Saksi Ahli dan Akademisi

Melalui pernyataan resminya, KIKA menyampaikan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak pemerintah, lembaga peradilan, dan aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik SLAPP yang semakin marak digunakan untuk membungkam suara kritis dan akademik.
  2. Menekankan bahwa perlindungan kebebasan akademik dan integritas saksi ahli adalah syarat mutlak bagi tegaknya keadilan dan akuntabilitas hukum di Indonesia.
  3. Menuntut penghentian segera terhadap proses hukum terhadap Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero Saharjo, demi menjaga marwah ilmu pengetahuan, independensi profesi ahli, dan kebebasan akademik di Indonesia.

KIKA menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap saksi ahli bukan sekadar ancaman terhadap individu, tetapi merusak sistem hukum, membungkam ilmu pengetahuan, dan mengancam hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. ***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses