Top Header Ad
Top Header Ad

KKP Tangkap Kapal Asing Filipina dan Gagalkan Penyelundupan Telur Penyu

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk). (Foto: Humas KKP)
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk). (Foto: Humas KKP)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia.

Dalam sepekan terakhir, KKP berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi, serta menertibkan 21 rumpon ilegal di WPP-NRI 717 Perairan Samudera Pasifik.

Tak hanya itu, KKP juga menggagalkan penyelundupan 1.950 butir telur penyu ilegal di Pelabuhan Sintete, Kalimantan Barat.

Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan KKP dalam operasi ini mencapai Rp48,4 miliar.

Tangkap Dua Kapal Ikan Filipina di Laut Sulawesi

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyebut dua kapal asing yang ditangkap adalah:

  • FB. ANNIE GRACE (65,22 GT) – kapal penangkap dengan alat tangkap purse seine
  • LPO-2 (31 GT) – kapal lampu (light boat)

Keduanya ditangkap oleh KP HIU MACAN TUTUL 01 dengan total 17 awak kapal (ABK) asal Filipina.

“Target utama mereka adalah tuna — komoditas bernilai tinggi dan vital bagi sektor ekspor Indonesia,” ungkap Ipunk.

21 Rumpon Ilegal di Samudera Pasifik Dihancurkan

Secara paralel, KP ORCA 04 juga mengamankan 21 rumpon ilegal di Perairan Samudera Pasifik. Rumpon-rumpon ini diduga milik nelayan Filipina yang dijadikan titik berkumpul ikan (fishing ground) dan secara ilegal mengarahkan ikan menjauhi wilayah perairan Indonesia.

BACA JUGA :

“Rumpon ilegal ini menjadi penghalang alami bagi migrasi ikan menuju wilayah kita. Ini bentuk eksploitasi diam-diam atas sumber daya perikanan nasional,” tegas Ipunk.

Total 53 Kapal dan 44 Rumpon Ilegal Diamankan Tahun Ini

Hingga pertengahan Juni 2025, KKP telah menangkap 53 kapal pelaku illegal fishing, terdiri dari:

  • 38 Kapal Ikan Indonesia (KII)
  • 15 Kapal Ikan Asing (KIA)
  • 44 rumpon ilegal asing juga berhasil ditertibkan

Total valuasi kerugian negara yang berhasil dicegah dari aktivitas ini mencapai Rp1,035 triliun.

Telur Penyu Ilegal Disita di Sambas, Kalbar

Pada Selasa, 17 Juni 2025, tim gabungan KKP dari PSDKP Sambas dan Balai Karantina Wilker Sintete menyita 1.950 butir telur penyu tanpa identitas di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Barang bukti kini diamankan di kantor PSDKP Sambas dan dalam proses pendalaman terhadap pelaku.

“Kami tegaskan: jangan pernah main-main dengan penyelundupan telur penyu. Tim kami selalu hadir untuk menindak tegas segala bentuk perdagangan satwa dilindungi,” ujar Ipunk.

KKP Perkuat Pengawasan Laut Lewat Teknologi Satelit

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat sistem pengawasan dengan teknologi satelit terintegrasi sebagai bagian dari implementasi Ekonomi Biru.

“Pengawasan ketat berbasis teknologi adalah langkah konkret mendukung ekonomi nasional sekaligus menjaga kelestarian laut,” katanya./Info Publik

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses