BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda menyampaikan pernyataan sikap ke Kapolri, Kapolda maupun Kapolres se-Kaltim.

Dalam rilis yang diterima inibalikpapan, dalam pernyataan sikapnya, mereka menolak dan meminta idusut tambang ilegal di Kaltim yang kian marak akhir akhir ini.

Karena berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim dalam kurun waktu 2018-2021, terdapat 151 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di Kaltim

Diantaranya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebanyak 107 titik, Kota Samarinda 29 titik, Kabupaten Berau 11 titik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 4 titik.

Namun proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal ini, tidaklah sebaik ekspektasi publik. Bahkan yang berada di barisan terdepan dalam upaya melawan tambang ilegal ini, justru datang dari warga, bukan aparat kepolisian apalagi pemerintah.

“Padahal kita sama-sama paham, bahwa kegiatan tambang ilegal adalah kejahatan,” demikian pernyataannya

Dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah.

“Lantas bagaimana mungkin kejahatan justru didiamkan begitu saja. Sebab pembiaran terharap tambang ilegal, adalah bagian dari kejahatan serius,” lanjut pernyataannya

Mereka pun menyampaikan, 7 pernyataan sikap

1.        Kepolisian harus secara serius mengusut tuntas kasus tambang ilegal, baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual yang berada dibaliknya (directing mind). Sebab mustahil penambang ilegal tersebut berani melakukan kegiatan secara terang-terangan dan terbuka, tanpa backup dari orang-orang tertentu.

2.        Kepolisian harus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada warga, terutama yang menjadi korban terdampak tambang ilegal, dari ancaman serta intimidasi dari para preman.

3.        Kepolisian harus pro-aktif mencari, menemukan, dan melakukan proses hukum terhadap kegiatan tambang ilegal, tanpa harus menunggu laporan dari warga terdampak. Sebab kegiatan tambang ilegal merupakan delik umum yang bisa diproses hukum tanpa aduan warga. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepentingan umum.

4.        Meminta kepada Kapolri untuk melalukan supervisi anggotanya di daerah yang terkesan pasif dan lamban melalukan proses hukum terhadap tambang ilegal.

5.        Menuntut kepada Pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Timur, untuk aktif mendorong penyelesaian kasus tambang ilegal ini. Pemerintah tidak boleh berlindung dibalik alasan kewenangan yang sudah diambil alih oleh pusat. Sebab sebagai orang yang diberikan mandat memimpin daerah ini, tugas anda untuk menangkap maling yang telah menjarah kekayaan alam daerah kita.

6.        Memberikan dukungan dan solidaritas sepenuhnya kepada warga yang berani melawan tambang ilegal.

7.        Menyerukan kepada semua kalangan, terutama warga terdampak tambang ilegal, untuk berani melawan para pelaku tambang ilegal. Perlawanan terhadap tambang ilegal harus terus digelorakan, sebab masa depan serta keberlangsungan lingkungan hidup sekitar kita, ditentukan oleh keringat dan perjuangan kita sendiri.

Koalisi Dosen Universitas Mulawarman

1.        Mahendra Putra (FH)

2.        Rusdiansyah (Faperta)

3.        Esti Handayani Hardi (FPIK)

4.        Wiwik Harjanti (FH)

5.        Haris Retno (FH)

6.        Alfian (FH)

7.        Sholihin Bone (FH)

8.        Herdiansyah Hamzah (FH)

9.        Orin Gusta Andini (FH)

10.      Harry Setya Nugraha (FH)

11.      Budiman (Fisip)

12.      Safarni Husain (FH)

13.      Eka Yusriansyah (FIB)

14.      Nasrullah (FIB)

15.      Jamil (FKIP)

16.      Aryo Subroto (FH)

17.      Warkhatun Najidah (FH)

18.      Rina Juwita (FISIP)

19.      Grizelda (FH)

20.      Rahmawati Al Hidayah (FH)

21.      Yofi Irfan Vivian (FIB)

22.      Diah Rahayu (FISIP)

23.      Maria T. Ping (FKIP)

24.      Nurul Puspita Palupi (Faperta)

25.      Rustam (Fahutan)

26.      Suryaningsih (FKIP)

27.      Rosmini (FH)

28.      Nurliah (FISIP)

29.      Islamudin Ahmad (Farmasi)

30.      Setiyo Utomo (FH)

31.      Syamdianita (FKIP)

32.      Sri Murlianti (FISIP)

33.      Adi Rahman (FISIP)

34.      Sofian (Faperta)

35.      Syakhril (Faperta)

36.      Sonny Sudiar (FISIP)

37.      Chairul Aftah (FISIP)

38.      Nur Arifudin (FH)

39.      Donny Dhonanto (Faperta)

40.      M. Erwan S. (Faperta)

41.      Saipul B. (FISIP)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version