Komdigi Beri Peringatan ke 7 Platform Digital Besar, Termasuk eBay, Nike, dan Xbox

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat belum menunjukkan respons memadai atau langkah konkret dalam memenuhi kewajiban pendaftaran resmi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam regulasi hingga batas waktu per 17 Juni 2025.
Demikian disampaikan Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (20/6/2025). Langkah tegas diambil menyusul komitmen pemerintah memperkuat tata kelola ruang digital nasional.
“Sebagai bentuk pengawasan, Komdigi telah melayangkan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ujarnya dikutip dari Info Publik.
Daftar 7 PSE yang Telah Diperingatkan
PSE Lingkup Privat yang menerima surat peringatan karena belum mendaftarkan sistem elektronik mereka ke pemerintah Indonesia meliputi perusahaan digital dan e-commerce global, sebagai berikut:
- philips.com – PT Philips Indonesia Commercial
- bathandbodyworks.co.id – PT Dunia Luxindo
- ebay.com & aplikasi eBay – eBay, Inc.
- nike.com & aplikasi Nike – Nike, Inc.
- xbox.com & aplikasi Xbox – Microsoft Corporation
- klm.com & aplikasi KLM – KLM Royal Dutch Airlines
- lenovo.com & aplikasi Lenovo – PT Lenovo Indonesia
“Kami mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera merespons surat peringatan dan menyelesaikan kewajiban pendaftaran mereka,” tegas Alexander.
BACA JUGA :
Risiko Pemutusan Akses jika Tak Patuh
Komdigi menegaskan bahwa jika para penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban hingga tenggat yang ditentukan, pemerintah akan memblokir akses layanan mereka di wilayah Indonesia. Langkah ini sesuai dengan Pasal 7 Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020.
“Tindakan tegas akan diambil, termasuk pemutusan akses, jika tak ada komitmen nyata dalam waktu dekat,” katanya.
Pemerintah Tetap Buka Ruang Klarifikasi
Meskipun bersikap tegas, Kemkomdigi menyatakan terbuka untuk klarifikasi bagi PSE yang mengalami kendala teknis atau hambatan administratif selama proses pendaftaran. Namun, semua entitas digital diwajibkan mematuhi regulasi untuk memastikan ekosistem digital yang tertib dan bertanggung jawab.
“Kami mendukung perkembangan ruang digital, tetapi semua pihak wajib tunduk pada aturan untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia sebagai pengguna layanan,” tutup Alexander. / Info Publik
BACA JUGA