Komisi II DPR Kritik Pengunduran Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha menilai rencana pengunduran pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari 2025 menyalahi aturan karena tidak melibatkan Komisi II DPR RI.
Dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah disepakati bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa akan dilakukan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden melalui Mendagri.
“DPR RI, khususnya Komisi II, tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal ini. Padahal, semua hal terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja,” ujar Toha dikutip dari laman DPR.
Kesepakatan RDPU mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 27/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah serentak dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada. Pengecualian hanya berlaku bagi daerah yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan suara ulang.
BACA JUGA :
Namun, Kemendagri tiba-tiba berencana mengundur pelantikan ke 18-20 Februari tanpa koordinasi dengan DPR. “Ini jelas menyalahi aturan. Kami akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan rencana pengunduran jadwal ini,” tegas Toha.
Ia juga mengungkap bahwa MK akan membacakan putusan dismissal terhadap 310 sengketa Pilkada pada 4 dan 5 Februari 2025. Namun, harus ada kejelasan bagi daerah yang diwajibkan MK mengulang Pilkada, termasuk dua daerah yang kalah dari kotak kosong.
Toha mengusulkan agar pelantikan tahap kedua dilakukan serentak. Selain itu, sebagai dampak dari perubahan Undang-Undang Pilkada, daerah yang mengikuti pelantikan tahap II tetap akan mengikuti Pilkada Serentak 2029 bersama daerah tahap I.
BACA JUGA