BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi II DPR akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait revisi Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN)
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat rapar kerja (raker) dengan Pemerintah yang membahas revisi UU IKN pada Senin (21/8/2023).
“Rapat kerja untuk membahas rancangan UU hari ini rapatnya tidak perlu terlalu lama,” ujarnya dikutip dari laman DPR. Karena yang pertama adalah, pengantar ketua rapat, ini sedang berlangsung,” ujarnya dikutip dari laman DPR.
“Kemudian meminta kepada pemerintah untuk melakukan penjelasan pemerintah atas RUU ini. Kemudian nanti ada penyerahan draf RUU. Kemudian nanti kita sepakati untuk pembentukan Panja,”
Setelah Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membacakan penjelasan dari pemerintah atas RUU ini dan menyerahkan penyerahan draf RUU IKN, dia meminta seluruh kapoksi untuk dapat menyerahkan nama-nama anggota panja paling lambat 22 Agustus 2023.
“Sekaligus penyerahan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada Sekretariat Komisi II, paling lambat pada 30 Agustus 2023. Apakah kita bisa menyetujui pembentukan panja ini?,” tanya Doli yang disambut ‘setuju’ oleh seluruh peserta rapat.
Untuk diketahui, pemerintah mendorong percepatan penyusunan RUU Perubahan UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN. Ditargetkan RUU tersebut rampung dan diundangkan pada Oktober 2023.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) revisi UU 3/2022 ini tepat sebelum masa reses. DPR akan mulai rapat lagi tanggal 16 Agustus, kemudian masuk masa sidang dari 16 Agustus sampai 3 Oktober 2023.