Komisi VII DPR Dorong Vendor Lokal Kaltim Kuasai 60 Persen Rantai Pasok Industri Besar

Galeri UMKM Kaltim di Jalan Marsma R. Iswahyudi, Sepinggan, Balikpapan Selatan
Galeri UMKM Kaltim di Jalan Marsma R. Iswahyudi, Sepinggan, Balikpapan Selatan (foto : Pemprov)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi VII DPR RI mendorong pemerintah daerah membuka akses lebih besar bagi vendor lokal untuk masuk ke rantai pasok industri besar yang beroperasi di daerah.

Salah satu skema yang dinilai dapat dikaji adalah target penggunaan minimal 60 persen vendor lokal oleh industri besar. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas pasar bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri kecil dan menengah (IKM).

Dikutip dari laman DPR, Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti mengatakan, pemerintah daerah perlu mulai menyiapkan regulasi yang mendorong industri besar melibatkan dan mengembangkan vendor lokal.

Namun, target tersebut harus tetap mempertimbangkan kemampuan vendor lokal serta standar dan kebutuhan teknis industri.

“Pemerintah daerah perlu mulai menyiapkan regulasi daerah yang mendorong industri besar yang beroperasi di wilayah untuk melibatkan dan mengembangkan vendor lokal sebagai bagian dari rantai pasok, khususnya UMKM dan IKM. Salah satu target yang bisa dikaji adalah kewajiban atau target bertahap penggunaan minimal 60 persen vendor lokal,” ujar Nila saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) PT Sucofindo (Persero) Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (18/9/2026).

Bukan Sekadar Memaksa Industri Beli Produk Lokal

Nila menekankan, kebijakan afirmasi vendor lokal tidak cukup hanya dengan meminta industri besar membeli produk atau menggunakan jasa perusahaan daerah.

Pemerintah daerah juga harus memastikan vendor lokal memiliki kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan industri.

“Sepanjang kapasitas dan standar kebutuhan industri yang tersedia. Jadi bukan sekadar meminta industri untuk membeli saja, tapi pemerintah daerah juga harus membangun ekosistemnya,” katanya.

Ekosistem tersebut mencakup peningkatan kualitas produksi, pemenuhan standar, sertifikasi, hingga kemampuan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan perusahaan besar.

“Vendor lokal perlu didorong untuk memenuhi standar, meningkatkan kualitas produksi, memiliki sertifikasi SNI, dan memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis yang dibutuhkan oleh industri besar,” jelas Nila.

Kepastian Pasar Bisa Dorong UMKM Naik Kelas

Menurut Nila, keterlibatan industri besar dalam rantai pasok lokal dapat memberikan kepastian pasar bagi UMKM dan IKM.

Kepastian permintaan tersebut dinilai dapat menjadi insentif bagi pelaku usaha untuk berinvestasi meningkatkan kualitas dan kapasitas produksinya.

“Dengan adanya kepastian pasar dari industri besar, tentu ini akan menjadi inisiatif yang jauh lebih besar dan lebih kuat bagi UMKM dan IKM. Karena ini akan menjadi motivasi untuk berinvestasi pada kualitas, melakukan standardisasi, mengurus sertifikasi SNI, meningkatkan kapasitas produksi, dan pasti ada kebutuhan pasar yang lebih nyata,” paparnya.

Dengan demikian, penguatan vendor lokal tidak hanya diarahkan pada peningkatan jumlah perusahaan daerah yang menjadi pemasok, tetapi juga meningkatkan kemampuan mereka memenuhi standar industri besar.

Sucofindo Didorong Ikut Perkuat Vendor Lokal

Nila juga membuka peluang kolaborasi dengan PT Sucofindo untuk memperkuat kesiapan vendor lokal.

Kolaborasi tersebut, kata dia, dapat dikembangkan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), termasuk untuk membantu pelaku usaha meningkatkan kapasitas, standardisasi dan sertifikasi.

“Di sinilah nanti peran Sucofindo. Mungkin nanti CSR-nya bisa kolaborasi, mulai dibangun. Dan insyaallah akan ada kolaborasi yang lebih nyata,” pungkas Nila.

Dorongan tersebut menempatkan pemerintah daerah bukan hanya sebagai pembuat regulasi, tetapi juga sebagai pihak yang perlu menyiapkan ekosistem agar target peningkatan penggunaan vendor lokal dapat berjalan seiring dengan kebutuhan industri.

Jika target penggunaan vendor lokal 60 persen nantinya benar-benar diterapkan melalui regulasi daerah, kesiapan UMKM dan IKM memenuhi standar industri akan menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaannya.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses