Top Header Ad
Top Header Ad

Komisi Yudisial Pantau Sidang Tertutup Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPRD Depok

Pengadilan Negeri Depok (PN Depok) kembali menggelar sidang tertutup dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok berinisial RK (Foto: Dok KY)
Pengadilan Negeri Depok (PN Depok) kembali menggelar sidang tertutup dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok berinisial RK (Foto: Dok KY)

DEPOK, Inibalikpapan.com – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia melakukan pemantauan langsung terhadap jalannya sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang menyeret seorang anggota DPRD Kota Depok berinisial RK.

Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan integritas hakim, serta menjamin bahwa proses peradilan berjalan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Perkara ini mengandung muatan kesusilaan yang memerlukan perlindungan terhadap korban. Namun karena melibatkan pejabat publik dan mendapat perhatian luas, KY hadir untuk memastikan proses persidangan dijalankan secara adil dan etis,” kata Joko Sasmito, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

Sidang Digelar Tertutup, KY Pastikan Tak Ada Intervensi

Sidang yang digelar memasuki agenda pembacaan nota keberatan atas dakwaan dari terdakwa RK. Sesuai Pasal 153 ayat (3) KUHAP, sidang perkara kesusilaan wajib digelar secara tertutup guna melindungi martabat korban dan menjaga etika publik.

Meski sidang tidak terbuka untuk umum, KY tetap hadir secara resmi sebagai pengawas etik. Joko menegaskan bahwa kehadiran KY bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan bagian dari pengawasan kelembagaan agar tidak ada penyimpangan etika atau tekanan politik terhadap hakim.

Telah Koordinasi dengan MA, KY Jamin Sinergi Tanpa Ganggu Proses

KY telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) sebelum menjalankan tugas pemantauan. Pihak MA telah memberikan konfirmasi bahwa tidak ada keberatan terhadap keterlibatan KY, termasuk dalam sidang tertutup.

“Pemantauan seperti ini menjadi penting, terutama dalam perkara sensitif yang menyita perhatian masyarakat. Kami hadir untuk menjaga akuntabilitas dan independensi hakim,” lanjut Joko.

Pengadilan Negeri Depok Sambut Positif Kehadiran KY

Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, menyambut baik pemantauan tersebut dan menegaskan bahwa kehadiran KY merupakan bentuk sinergi kelembagaan untuk menjaga marwah pengadilan.

“Kami mengapresiasi langkah KY. Ini adalah bagian dari penguatan sistem peradilan yang profesional dan terbuka terhadap pengawasan. Sidang tertutup bukan penghindaran, tapi bentuk perlindungan hukum terhadap korban,” jelas Bambang.

Ia juga berharap KY melihat kondisi kerja PN Depok secara menyeluruh, termasuk tantangan infrastruktur, beban kerja, dan upaya para hakim menjaga independensi dalam menangani perkara-perkara berat dan bernuansa politis.

Kasus RK Jadi Ujian Integritas Sistem Peradilan

Kasus dugaan pencabulan oleh anggota DPRD ini menjadi ujian serius bagi sistem peradilan Indonesia, khususnya dalam merespons tuntutan publik atas keadilan, transparansi, dan profesionalisme.

Dalam konteks ini, kehadiran KY tak hanya merepresentasikan pengawasan etik semata, tetapi juga menjadi simbol kehadiran negara dalam memastikan bahwa proses hukum berlangsung secara adil, bebas dari konflik kepentingan, dan berpijak pada nilai moral yang kuat./Info Publik

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses