BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK akan melelang 18 unit kendaraan yakni roda empat 14 unit dan roda 24 unit. Karenanya KPK mengajak partisipasi publik.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang tersebut merupakan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Terdapat 18 lelang yang masuk ke dalam kategori lelang noneksekusi salah satunya adalah penghapusan Barang Milik Negara (BMN),” ucap Ali dalam keterangannya pada Jumat (1/7/2022).
Metode lelang yang digunakan, kata Ali, penawaran daring secara tertutup (closed bidding) atas barang bergerak dalam kondisi apa adanya.
Rencananya, pelaksanaan agenda tersebut akan dilaksanakan pada Senin (4/7/2022) dan batas akhir penawaran dilakukan pada Rabu (6/7/2022) pukul 10.45 WIB (waktu server).
KPK memastikan melakukan open house agar para calon peserta bisa melihat objek lelang yang akan dipilih atau jenis barang, merek maupun tipe), pada Senin (4/6/2022), mulai pukul 14.00 WIB sampai 17.00 WIB di Gedung KPK RI (ACLC) Kav-C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Apabila peserta lelang sudah mengincar barang pilihannya, terlebih dahulu harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.
Calon peserta harus menyetorkan nominal jaminan ke rekening virtual account sesuai dengan jumlah yang sudah disyaratkan.
“Jaminan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul karena mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang,” ucapnya.
Untuk pelaksanaan lelang, tentunya masyarakat juga dapat mengakses laman www.lelang.go.id pada waktu yang telah ditentukan.
“Pemenang akan diumumkan setelah batas akhir penawaran dilakukan. Seluruh hasil lelang selanjutnya akan disetorkan menjadi pemasukan kas negara,” katanya.
Suara.coom