JAKARTA,Inibalikpapan.com — PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), menerima penghargaan dari komisi anti rasuah, KPK dalam “Praktik Baik Penerapan Manajemen Anti Suap”.
Penghargaan diserahkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kepada PHM sebagai perusahaan yang menjalankan praktik baik dalam menerapkan ISO 37001 Sistem Management Anti Penyuapan (SMAP), Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Penyerahan penghargaan dalam acara bertajuk Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang diselenggarakan oleh KPK ini, juga diterima Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.
Pjs General Manager PHM, Sunaryanto, menyambut dengan bangga pemberian penghargaan Praktik Baik Penerapan Manajemen Anti Suap kepada PHM. “Kami sangat bangga menerima penghargaan ini dan berkomitmen untuk terus mempertahankan praktik baik yang sudah berjalan selama ini,” katanya.
Sunaryanto mengatakan penerapan SMAP dilandasi kesadaran bahwa PHM yang diberikan amanah mengelola operasi produksi minyak dan gas bumi nasional secara konsisten memerlukan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), termasuk penerapannya kepada setiap individu perusahaan dalam ikut mengelola uang negara secara efektif dan efisien.
“Setiap pekerja PHM punya tanggung jawab yang sama untuk membuat perusahaan berintegritas,” tandasnya.
Dalam acara itu, PHM diberi kesempatan untuk membagikan pengalaman implementasi SMAP di perusahaan. “PHM merupakan satu dari 17 Perusahaan Migas yang telah menerapkan SMAP,” tambah Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.
Penerapan SMAP di PHM telah tersertifikasi melalui ISO 37001:2016. Standarisasi prosedur ini merupakan bentuk pemenuhan Surat Edaran Kementerian BUMN No SE-2/MBU/07/2019 dan Surat SKKMIGAS No.0989/SKKMA0000/2018/S0 yang mengimbau kepada semua BUMN dan KKKS untuk mengambil langkah-langkah anti penyuapan.
Bagi PHM implementasi ISO 37001 SMAP merupakan wujud kepatuhan dalam menjalankan bisnis yang profesional dan berkelanjutan, sekaligus melengkapi program kepatuhan yang selama ini telah dijalankan.