BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK juga mengingatkan pejabata negara, mulai dari kementerian, lembaga, institusi, pemerintah daerah, aparatur sipil negara (ASN), BUMN hingga BUMD tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Hal itu demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan sebab penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelasnya.
Imbauan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
“Hal itu sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan kementerian/lembaga/pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022,” ujarnya.
Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, yang menegaskan fasilitas dinas seharusnya hanya dipakai untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.
Suara.com