Gedung KPK / ist

KPK Sarankan Sanksi Pemotongan Tunjangan Bagi ASN yang Tak Taat Laporkan Kekayaan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK menyarankan agar apartur sipil negara (ASN) yang tak taat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar disanksi tegas.

Diantaranyan sanksi pemotongan tunjangan. Karena jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999, sanksi diberikan hanya dalam bentuk administrasi

“Di mana sanksi administrasi tidak disampaikan secara jelas,” Direktur LHKPN KPK, Isnaini dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Kami mendorong kepada instansi mendoroing sanksi yang jelas, misalnya pemotongan tunjungan, itu efektif,” ujar Isnaini.

Kendati demikian, sebenarnya di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terdapat pasal yang tegas terkait pemberian sanksi.

“Dalam PP tersebut sudah diatur secara tegas bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi madya pratama, jikalau meraka tidak lapor, maka memnurut PP tersebut dikenakan hukuman disiplin berat administrasi dan fungisonal dikenakan hukuman displin sedang,” kata Isnaini.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut dari 383.147 penyelenggara negara yang harus wajib lapor, sekitar 94,03 persen atau 360.254 dinyatakan patuh menyampaikan LKHPN secara lengkap.

Sementara 98,10 persen atau 375.878 dari 383.147 wajib lapor telah menyerahkan LKHPN

Comments

comments

Baca juga ini :  Eksekusi Cemara Rindang Sudah Selesai, Zulkifli  : Lahan Yang di Pagar Seng, Penahan Ombak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.