Balikpapan, Inibalikpapan.com – Tim Pencegahan Korupsi Sumber Daya Alam KPK menyayangkan tiga daerah di Indonesia hingga kini belum mencabut IUP bagi perusahaan tambang yang masuk kategori non clear and clean. Padahal hal ini rawan terjadi pelanggaran maupun potensi kerugian negara.

Tiga provinsi yang dimaksud yakni Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Bangka Belitung.

Ketua Tim Pencegahan Korupsi Sumber Daya ALam, KPK Dian Patria menyayangkan kepada pemerintah daerah yang belum menindak perusahaan-perusahaan tambang yang jelas-jelas sudah melanggar dan merugikan negara.

Menurutnya harus ada keberanian untuk menindak atau mencabut ijin perusahaan tambang yang melakukan pelanggaran
“Berbeda dengan Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah mencabut lebih dari 200 IUP dan Kalimantan Utara (Kaltara) yang telah mencabut 13 IUP. Padahal pemerintah daerah sebenarnya sudah mengantongi data maupun pelanggaran yang dilakukan Perusahaan tambang,” ujarnya saat kegiatan di Balikpapan (9/5/2017).

KPK lanjut Patria terus mendorong agar ada tindakkan yang dilakukan, bukan hanya soal pencegahan namun juga masalah hukum atau sanksi yang diberikan. Karena pelanggarannya sudah jelas di depan mata.

“Masalahnya sudah jelas, pelanggarannya sudah jelas, yang melanggar sudah jelas, kok kita gak punya keberanian. Negara tidak berdaya, kita tidak berdaya, ujung-ujungnya menurut saya ini banyak masalah non tekhnis. Kita tahulah pengusaha SDA gak banyak. Yang besar-besar dan itu orang besar lah, kalau kata orang pajak,” tandasnya.

KPK menurutnya telah bekerjasama dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri membuat sistem yang saling terkoneksi.

Sistem ini akan mengunci ataupun mengawasi, instansi di daerah khususnya yang memberi ijin kepada perusahaan tambang nakal untuk terus mengeksploitasi sumber daya mineral.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version