JAKARTA, Inibalikpapan.com – Penyidik KPK menyita sejumlah uang beserta dokumen dalam dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret bupati non aktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).
Uang dan dokumen yang disita tersebut, dalam pengeledahan yang dilakukan di dua lokasi yakni pertama di kediaman DRA yang kini jadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur, lalu lokasi kedua di sebuah bangunan
Kediaman DRA di Jalan Merdeka, Talang Semut Bukit Kecil, Palembang. Kemudian, sebuah bangunan yang beralamat di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Kec Ilir Barat II, Palembang.
“Dari 2 lokasi dimaksud, tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).
“Antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara,” dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Ali menambahhkan, sejumlah alat bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan itu akan disita itu untuk nantinya dibuka dalam persidangan Dodi Reza Alex Noerdin.
“Bukti-bukti ini kemudian akan dianalisa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan segera pula dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) dan kawan- kawan,” imbuhnya.
Selain Dodi, penyidik KPK turut menetapkan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM), Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), (SUH) dari pihak swasta, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF).
Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp1,5 Miliar. Kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.
Suara.com