JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pelaksana Tugas Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya telah menyita uang Rp 52,3 miliar terkait kasus suap izin ekspor benih lobster yang telah menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka.
Dia mengatakan, uang tersebut disita dari salah satu bank dan uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak eksportir yang mendapat izin ekspor benih lobster tahun 2020. Penyitaan dilakukan pada Senin (15/03).
“Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir benih bening lobster,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Ali menjelaskan, mantan politisi Gerindra tersebut Edhy sebelumnya diduga memberikan perintah kepada Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Kemudian Kepala BKIPM memberi perintah kepada Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi itu. Padahal, kata Ali, aturan penyerahan jaminan bank tersebut ternyata tidak pernah ada.
“Penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada,” ujarnya
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK untuk membeli beberapa unit mobil mewah.
Kemudian adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine. Edhy juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.
KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Edhy juga diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat.
Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat. Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
sumber : suara.com