BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK menahan tersangka terduga kasus suap dalam pengesahaan RAPBD Jambi 2017 dan 2018 Paut Syakarin (PS) dari pihak swasta.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta yang disiarkan akun Youtube KPK, Minggu (8/8/2021).
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” ujarnya
Untuk mencegah penularan covid-19, sebelum dilakukan penahan, tersangka menjadi isolasi mandiri (isoman) terlebih dulu selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Kata dia, KPK terlah menaikkan status kasus tersebut, ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka juga setelahKPK mencermati berbagai fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup.
Adapun tersangka isangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Kata Setyo, tersangka sebelumnya setelah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun mangkir, sehingga dilakukan upaya paaksa dengan penangkapan tersangka pada Sabtu (07/08/2021).
Tersangka ditangkap di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi oleh tim penyidik dibantu jajaran Satuan Reskrim Polres Tebo.
“KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan dan bantuan serta kerja sama dengan Polres Tebo sebagai bentuk sinergitas sesama aparat penegak hukum,” ujar Setyo.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan.Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri atas gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Kasus tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Saat ini, KPK juga masih melakukanpenyidikan untuk empat anggota DPRD Provinsi Jambi 2014—2019 masing-masing Fakhrurozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).
Sumber : suara.com / Antara