JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Asuransi Jasindo.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, dua tersangka itu yakni, pemilik PT. Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain dan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT. AJI Solihah.

Kasus ini hasil pengembangan penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia periode 2011 – 2016 Budi Tjahjono yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami temukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020 dengan menetapkan dua tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (20/5/2021).

Untuk Kiagus akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama mulai 20 Mei sampai 8 Juni 2021. Keduanya akan mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Namun untuk tersangka Solihah tak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena beralasan sakit.

KPK nantinya akan kembali menjadwalkan ulang. Untuk sekaligus dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.

“KPK juga mengingatkan agar tersangka SLH (Solihah) kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud,” ucap Firli. Dalam penatapan tersangka kedua, telah memeriksa saksi sebanyak 46 orang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version