BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pendirian bangunan apartemen.
KPK juga menetapkan tersangka Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) ssekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Satu orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni selaku pemberi suap ialah Oon Nusihono (ON) Vice President Real Estate PT Summarecon Agung
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan berdasarkan pengumpulan berbagai informasi dan data yang telah dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan.
“Kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Alex.
Sebagai penerima suap, tersangka Haryadi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1.
Sementara itu, tersangka Oon Nusihono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Suara.com