BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — KPPU Kantor Wilayah V Balikpapan rencanya Februari ini akan mengadili perkara persaingan usaha dugaan persekongkolan tender pengadaan jaringan distribusi air bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kasus ini muncul karena dari tiga perserta yang ikut tender diketahui mengarah pada 1 pemilik perusahaan. Selain itu diduga ada kelalain atau kurang cermat dari pokja tender (LPSE) PPU.
Reza Ahmad Cheema, Staf Bidang Penegakkan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah V mengatakan KPPU Balikpapan sudah membuat pengajuan digelar persidangan kepada majelis persidangan KPPU RI. Karena seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan sudah dinyatakan lengkap.
“Dari akhir tahun, kami sudah mengajukan ke Majelis Persidangan, untuk jadwal pastinya kami masih menunggu,” kata Reza ketika diwawancarai wartawan di Gedung Keuangan Balikpapan, Jumat (31/1).
Dari data dan informasi yang diperoleh pelaku diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk memenangkan tender kepada perserta tender pengadaan jaringan distribusi air bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merupakan proyek multiyears yang dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Proyek ini dikerjakan dalam tiga tahun anggaran, yang diselesaikan pada tahun 2017. Penunjukan pelaksana proyek ini dilakukan melalui proses tender elektronik. Dari tiga perusahaan yang menjadi peserta tender, PT Rajawali ditetapkan sebagai pemenang untuk melaksanakan proyek tersebut.
“ Kami menemukan ada dugaan persekongkolan tender yang dilakukan ketiga perusahaan yang menjadi peserta tender untuk memenangkan salah satu peserta. Dari hasil temuan kami, ditemukan ada beberapa dokumen yang tidak sesuai atau palsu diantaranya menyangkut persyaratan daftar perlengkapan perusahaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelas Reza.
Reza mengungkapkan kasus ini diketahui ketika pemilik perusahaan sudah meninggal dunia. Yakni dalam perusahaan pemenang tender terjadi ketegangan antar karyawan di perusahaan yang bersangkutan, setelah pemilik perusahaan meninggal dunia.
Ternyat menurut Reza dari informasi dan berkas yang dikembangkan KPPU terungkap bahwa tiga perusahaan yang mengikuti tender tersebut mengarah pada satu pemilik.
“Meski pemilik perusahaan sudah meninggal, kami tetap melanjutkan penanganan kasus ini berdasarkan keterangan karyawan serta berkas yang ditemukan,” tandasnya.
Disamping itu, pihaknya menduga Pokja LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik ) yang menjadi panitia pelaksanaan tender dinilai lalai menjalankan tugas.
“Karena ditemukan adanya ketidaksesuaian dokumen dari beberapa berkas tender yang diserahkan oleh peserta. Diantaranya menyangkut daftar alat yang menjadi persyaratan untuk menjadi peserta tender. Tidak hanya untuk pemenang, peserta lainnya juga kami temukan ada berkas yang tidak sesuai,” tukasnya.