BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Persaingan Usaha (KPPU) Kota Balikpapan menggelar sidang dugaan persekongkolan peningkatan jalan di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014-2015 dengan nilai tender Rp 59.315.291.000 .
Dalam kasus tersebut, terlapor I Pokja ULP Kelompok , terlapor II PT. Usaha Sederhana, terlapor III PT. Fajar Pasir Lestari, terlapor IV CV Cakrawala , diduga melanggar pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan persekongkolan tender,
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Harry Agustanto dan Anggota Majelis Chandra Setiawan, dengan agenda sidang mendengarkan kenterangan saksi yang diajukan investigator Direktur Utama PTBumi Karsa, Muhammad Nur Andri dari Makassar.
Direktur PT Usaha Sederhana Abdul Ramis keberatan jika didakwa melakukan persekongkolan proyek multiyeras tersebut. Meski dia, tak memungkiri perusahaan yang turut serta dalam lelang tender tersebut milik keluarganya,
“Lelang proyek ini satu kali gagal karena tidak ada peminatnya, kemudian kami ikut lelang, semua prosedur dan ketentuan sudah kami laksanakan, lalu jika tidak ada perusahaan lain yang mau ikut apakah kami yang salah,” ujarnya.
Sementara Anggota Majelis, Chandra Setiawan mengatakan, keterangan saksi dari investigator diperlukan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan lelang tender. Termasuk akan menghadirkan saksi ahli.
“Selain saksi dari investigator, para terlapor juga dimintai keterangannya, dan juga akan menghadirikan saksi, termasuk keterangan ahli,” ujarnya.
Setelah itu pelapor dan terlapor akan membuat kesimpulan, hasilnya nanti akan di musyawarahkan Majelis Komisioner KPPU Kota Balikpapan untuk mengambil keputusan.
“Paling tidak persidangan ini akan berjalan selama tiga bulan, dan bisa
diperpanjang 3 bulan lagi, sesuai aturan,” ujar Chandra.