BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kantor Wilayah V sebagai kepanjangan tangan fungsi dan peran KPPU di daerah, telah melakukan kegiatan penegakan hukum, advokasi & sosialisasi kepada pemerintah daerah dan stakeholder lainnya di wilayah kerjanya, yang meliputi seluruh Kalimantan.
Pada kegiatan penegakan hukum, Kantor Wilayah V menerima 11 laporan, yang terdiri dari 9 laporan terkait dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 dan 2 laporan dugaan pelanggaran terkait kemitraan.
“Kanwil V telah melakukan penelitian inisiatif terkait dengan dugaan pelanggaran pada persekongkolan tender, yang saat ini telah memasuki tahapan Penyelidikan,” ujar Kepala Kantor Wilayah V KPPU, Manaek SM Pasaribu
Pada fungsi pencegahan, Kantor Wilayah V mendorong iklim persaingan usaha di wilayah kerja ke arah positif khususnya pada sektor kepelabuhanan dengan memberikan advokasi kepada ALFI/ILFA Provinsi Kalimantan Timur yang telah membuat dan menerapkan kesepakatan tarif jasa angkutan kontainer di Kota Samarinda kepada anggotanya.
“Setelah advokasi dilakukan, ALFI/ILFA Provinsi Kalimantan Timur kemudian mencabut surat edaran dimaksud yang berpotensi menyebabkan persaingan usaha tidak sehat,” akunya.
Fungsi pencegahan lainnya, Kantor Wilayah V telah melakukan kegiatan Asesment Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU) terhadap Rancangan Peraturan Bupati Tabalong tentang Pengadaan Barang atau Jasa melalui Pembelian pada Toko Daring dengan Memanfaatkan e-marketplace Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Berdasarkan hasil asesment Kanwil V KPPU ditemukan beberapa klausul yang berpotensi bersinggungan dengan UU No. 5/1999 dan kemudian KPPU memberikan Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk mengatur penyediaan layanan perbankan disbursment menyediakan alternatif lain selain penggunaan virtual account Bank Kalsel dan membuka kesempatan bagi usaha kecil yang berada di luar wilayah Kabupaten Tabalong.
“Bahwa terkait dengan saran pertimbangan yang diberikan KPPU tersebut Pemkab Tabalong menyambut baik saran dan pertimbangan dari KPPU,” ujarnya.
Berdasarkan amanat UU No. 20/2008 tentang UMKM, Kanwil V beserta dengan Pemerintah Daerah telah membentuk 2 (dua) Tim Satgas Kemitraan Peternakan berdasarkan Keputusan Gubernur No. 524/K.401/2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan di Provinsi Kalimantan Timur dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan No. SK.841.1/780/PS-3/2022 tentang Penetapan Tim Satgas Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022.
Di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Kanwil V rutin melakukan melakukan Rapat Koordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur dan bersama dengan Perhimpunan Insan Perunggasan (PINSAR) Kalimantan Timur serta Pelaku Usaha Peternakan Inti Plasma.
“Kanwil V berkolaborasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur serta Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Kementerian Pertanian RI telah melakukan pengawasan lapangan ke Perusahaan Inti Peternakan Ayam dan Peternak Plasma sebagai bentuk identifikasi dan pemantauan terhadap hubungan kemitraan. Hal yang sama juga dilakukan di Provinsi Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Terkait penegakan hukum Perkara Kemitraan, Kanwil V baru saja melakukan sosialisasi dan Penyerahan Penetapan Perkara Kemitraan Inti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penghentian Perkara Nomor 09/KPPU-K/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan oleh PT Karya Makmur Bahagia pola inti plasma dengan para petani yang tergabung dalam Koperasi Marga Rahayu, Koperasi Usaha Bersama, dan Koperasi Sekar Tani di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. KPPU memberikan berbagai perintah perbaikan melalui Surat Peringatan Tertulis kepada PT Karya Makmur Bahagia (PT. KMB).
“Perintah perbaikan tersebut dipatuhi oleh PT KMB. Dengan adanya perubahan perilaku tersebut, diharapkan membawa dampak positif bagi para petani plasma yang telah menikmati manfaat dari perbaikan kemitraannya,” imbuhnya.
“Petani plasma juga lebih memahami hak dan kewajiban masing-masing, sehingga dapat tercapai tujuan dari pelaksanaan kemitraan itu sendiri yang saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan,” tambahnya.
Kontribusi Kanwil V dalam pengendalian inflasi di wilayah kerja khusunya di Balikpapan, Kalimantan Timur yaitu turut tergabung dalam Satgas TPID Kota Balikpapan. Kanwil V aktif memberikan saran dan masukan dalam acara High Level Meeting TPID Kota Balikpapan serta melakukan pemantauan lapangan guna mencegah terjadinya perilaku Pelaku Usaha yang melanggar UU No.5/1999.