BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU Kota Balikpapan menggelar pembekalan bagi 268 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 34 Kelurahan.
Pembekalan tersebut, terkait, daftar pemilih tambahan (DPTB) dan daftar pemlih khusus (DPK) untuk pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legeslatif (Pileg) tahun ini.
Pembekalan DPTD karena adanya pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) namun tidak bisa menggunakan hak suaranya di TPS karena harus mencoblos di TPS lain
Hal itu karena pindah antar provinsi, kota, kabupaten, kecamatan, kelurahan hingga TPS semuanya harus didata. Mengingat hal tersebut, berkaitan dengan surat suara.
“Sedangkan DPK ditujukan bagi pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk dalam DPT,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha.
Menurutnya, upaya ini dilakukan KPU agar setiap warga negara yang mempunyai hak pilih namun karena alasan administrasi ternyata tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Dia mencontohkan, di lapas dan rutan Balikpapan misalnya setidaknya ada 2000 warga binaan yang mempunyai hak pilih namun tidak semuanya warga Balikpapan.
“Bahkan kemungkinan berasal dari provinsi dan kabupaten maupun kota lain. Termasuk kecamatan dan kelurahan yang berbeda,” ujarnya.
“Untuk itu berbagai upaya yang dilakukan KPU agar warga negara tetap bisa menggunakan hak pilihanya.”tukasnya.