KUHAP Baru Berlaku, DPR Soroti Bolak-Balik Berkas Perkara: Penyidik dan Jaksa Diminta Gelar Perkara Bersama
BALI, Inibalikpapan.com – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menuntut koordinasi lebih erat antara penyidik dan penuntut umum. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah potensi berkas perkara kembali bolak-balik karena perbedaan penilaian mengenai kelengkapan penyidikan.
Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding meminta persoalan tersebut dicegah sejak awal melalui koordinasi dan gelar perkara bersama antara penyidik dan penuntut umum.
Menurut Sudding, mekanisme koordinasi dalam KUHAP baru harus benar-benar diterapkan, bukan sekadar menjadi ketentuan di atas kertas.
“Jangan sampai terjadi bolak-balik berkas perkara. Harus ada koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum, kemudian dilakukan gelar perkara bersama,” kata Sudding dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Bali, dikutip dari laman DPR.
Ia menjelaskan, penguatan koordinasi tersebut telah menjadi bagian dari pembahasan ketika KUHAP baru disusun. Penyidik dan penuntut umum diharapkan bekerja secara setara, seimbang, saling mendukung, serta saling melengkapi dalam proses penanganan perkara.
Karena itu, gelar perkara bersama dinilai penting untuk menyamakan persepsi sejak tahap awal. Dengan mekanisme tersebut, persoalan terkait kelengkapan formal maupun material berkas perkara dapat dibahas sebelum perkara memasuki tahap penuntutan.
“Maka itu digelar perkara secara bersama sehingga tidak ada lagi alasan sebenarnya bahwa berkas perkara yang diterima oleh penuntut umum itu tidak lengkap dari sisi formal maupun material,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri jajaran Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan BNN Provinsi Bali.
Pasal 63 KUHAP Baru Masih Butuh Aturan Pelaksana
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono mengungkapkan masih terdapat sejumlah persoalan dalam penerapan KUHAP baru yang membutuhkan aturan pelaksana.
Salah satunya menyangkut kewenangan penuntut umum ketika hasil penyidikan dinilai belum memenuhi kecukupan alat bukti.
Menurut Kajati Bali, belum tersedianya aturan pelaksana untuk ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi dalam penanganan perkara.
Ia meminta dukungan Komisi III DPR RI agar ketentuan pelaksana yang diamanatkan dalam Pasal 63 KUHAP dapat segera diperjelas.
Namun, Sudding menilai persoalan tersebut tidak semestinya menjadi alasan terhambatnya penanganan perkara.
Ia menegaskan kewenangan masing-masing antara penyidik dan penuntut umum telah diatur dalam KUHAP. Di sisi lain, koordinasi tetap menjadi bagian penting untuk memastikan kewenangan tersebut berjalan tanpa menimbulkan persoalan dalam proses penanganan perkara.
“Saya menganggap bahwa tantangan, kendala, dan permasalahan seperti yang disampaikan oleh Pak Kajati saya kira ini bukan merupakan hambatan,” kata Sudding.
Koordinasi Penyidik dan Jaksa Jadi Kunci
Sudding menekankan profesionalitas penyidik serta koordinasi dengan penuntut umum menjadi bagian penting dalam menerapkan KUHAP baru.
Ia merujuk pada ketentuan koordinasi dalam Pasal 58 KUHAP yang memperkuat kebutuhan komunikasi antara penyidik dan penuntut umum selama proses penanganan perkara.
Dengan koordinasi tersebut, perbedaan persepsi mengenai konstruksi perkara, kecukupan alat bukti, maupun kelengkapan berkas diharapkan dapat dibahas bersama sejak awal.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menyampaikan koordinasi antara Kejati Bali, Polda Bali, dan BNNP Bali selama ini berjalan baik.
Sinergi tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan penanganan perkara sekaligus menyamakan pemahaman hukum di antara aparat penegak hukum.
Penerapan KUHAP baru dengan demikian tidak hanya bergantung pada pembagian kewenangan, tetapi juga pada kemampuan penyidik dan penuntut umum membangun kesamaan persepsi agar proses perkara tidak kembali tersendat akibat persoalan administratif maupun substansi penyidikan.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
