Kuota Pertalite Bertambah, Pengawasan Pengetap Diminta Diperketat

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menilai sistem perizinan yang kini terpusat di pemerintah pusat menjadi salah satu faktor penghambat percepatan penataan kota.

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Penambahan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 1.250 kiloliter (KL) untuk Kota Balikpapan diharapkan mampu mengurai antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Namun, tambahan pasokan tersebut dinilai harus dibarengi pengawasan ketat agar tidak dimanfaatkan oleh para pengetap.

Tambahan kuota itu membuat alokasi Pertalite Balikpapan meningkat dari sebelumnya 51.868 KL. Kebijakan tersebut diperjuangkan untuk menjaga ketersediaan BBM sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

Persoalannya, antrean panjang masih terlihat di sejumlah SPBU penyalur Pertalite. Antrean kendaraan roda empat, termasuk angkutan kota (angkot), bahkan sempat menjadi perhatian setelah beredar luas di media sosial.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa persoalan antrean tidak semata-mata disebabkan keterbatasan kuota. Praktik pembelian BBM bersubsidi secara berulang untuk kemudian dijual kembali juga dinilai dapat mengganggu distribusi kepada masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Balikpapam Budiono meminta penambahan kuota tidak hanya diikuti dengan upaya memastikan stok tersedia di SPBU. Pengawasan terhadap pola pembelian juga perlu diperkuat untuk memastikan Pertalite benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

“Saya berharap juga, kemarin sempat kita sampaikan, tolong BPH Migas, Pertamina Patra Niaga untuk lebih kencang lagi melakukan pengawasan bersama aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas para pengetap tersebut,” tegasnya, Selasa (22/9/2026).

Menurut Budiono, pengawasan perlu dilakukan secara bersama-sama antara pihak terkait dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, tambahan kuota yang telah diperjuangkan tidak justru membuka ruang lebih besar bagi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Ia menyerahkan mekanisme penindakan kepada instansi yang memiliki kewenangan. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan terhadap pelaku harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

“Bagaimana caranya, mereka yang punya kewenangan. Dan pastinya bisa melakukan penindakan tersebut sesuai perundang-undangan yang berlaku, khususnya bagi aparat penegak hukum. Pastinya itu ada, dan bisa,” ujarnya.

Untuk Dijual Kembali

Budiono juga meminta penertiban tidak hanya menyasar angkutan kota yang selama ini banyak terlihat dalam antrean Pertalite. Kendaraan pribadi, sepeda motor, maupun jenis kendaraan lain yang diduga melakukan pembelian berulang untuk dijual kembali juga harus menjadi bagian dari pengawasan.

“Pengetap harus ditindak seluruhnya, jangan pandang bulu. Seluruhnya, tidak hanya pengetap yang menggunakan angkot saja, tapi kendaraan lainnya juga harus ditertibkan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Menurutnya, penindakan yang menyeluruh diperlukan agar tambahan kuota Pertalite benar-benar berdampak terhadap kelancaran distribusi. Pengawasan juga menjadi penting untuk mencegah BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat justru beralih menjadi komoditas yang diperjualbelikan kembali.***

Penulis : Dani

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses