Komisi Yudisial

KY akan Panggil Hakim yang Memutuskan Menunda Pemilu 2024

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pendalaman guna melihat potensi pelanggaran yang terjadi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024

“KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi,” kata juru bicara KY, Miko Ginting melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).

KY akan memanggil Hakim yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 untuk klarifikasi atas putusan tersebut. Khususnya kemungkinan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim.

“Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” ujarnya.

“Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” terangnya.

Kata dia, KY tidak memiliki kewenangan untuk menguatkan atau mengubah putusan tersebut. KY juga bakal berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini

Suara.com

Comments

comments

Baca juga ini :  Wakil Wali Kota Buka Lomba Catur Kota, Rahmad : Catur Memiliki Filosofi Kemajemukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.