BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tiga cafe di Kota Balikpapan mendapatkan surat teguran tertulis karena melanggar ketentuan jam operasional yang diaturan dalam PPKM Mikro.

Tiga cafe yang mendapat teguran yakni Cafe Garis Temu dan dCafe Nikita keduanya terletak  di Jalan Asnawi Arbain atau jalan BJBJ serta cafe Damang terletak di Kompleks Ruko Balikpapan Baru.

Dalam surat teguran nomor 300 tahun 2021 bahwa dari hasil pantauan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan bahwa kegitan usaha beberapa kali melanggar jam operasional dalam ketentuan PPKM maskimal pukul 22.00 untuk pelayanan ditempat.

“Sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat, maka unit usaha Café Garis Temu, NiKita dan Damang, dengan ini dikenakan sanksi administratif Teguran Tertulis atas pelanggaran tersebut,” demikian bunti surat teguran itu.

Jika nantinya masih setelah mendapatkan surat teguran masih tetap tak mematuhi ketentuan PPKM terkait jam operasional, maka akan dilakukan penutupan sementara selama tiga hari.

Teguran tertulis tersebut, berdasarkan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Lalu  Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/2382 /Pem tanggal 18 Juni 2021 tentang Upaya Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid-19

Kemudian Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/2434/Pem tanggal 21 Juni 2021 tentang Perpanjangan Kesembilan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dan Kota untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Covid-19.

Surat teguran tersebut diterbitkan pada Minggu (27/06/) 2021 ditandatangani Wali Kota yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version