BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Jelang libur perayaan natal 2020 dan tahun baru 2021 di tengah pandemi Covid-19, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan kembali mengeluarkan Surat Edaran Walikota Balikpapan. Dalam surat edaran bernomor 300/1042/pem. Tentang penutupan sementara beberapa tempat wisata dan tempat hiburan masyarakat pada hari raya natal dan tahun baru.
“Untuk surat edaran penutupan sementara ditujukkan kepada para pelaku usaha, pengelola tempat fasilitas umum seperti pantai Manggar, lamaru, kemala, pantai kilang mandiri, penangkaran buaya Teritip, Kebun Raya Balikpapan, sarana hiburan masyarakat, panti pijat, panti kebugaran, area bola sodok, pub, bar, tempat karaoke, kawasan lapangan merdeka,” ungkap Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Kolonel Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa saat press rilis Satgas Covid Balikpapan di Balaikota, Rabu (16/12/2020).
Putu Sujarnawa menambahkan, alasan diadakannya penutupan sementara bahwa tempat dan fasilitas umum di atas sangat berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat terutama pada saat libur natal dan tahun baru.
“Maka kepada seluruh pelaku usaha, pihak pengelolah, penanggung jawab fasilitas umum yang ada dalam surat edaran tersebut diminta untuk tutup sementara kegiatannya pada 24, 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021,” katanya.
Selain itu, pemerintah kota juga kembali mengeluarkan surat edaran Walikota Balikpapan lainnya nomor 300/1044/pem. Yang ditujukkan kepada para pelaku usaha, penanggung jawab dan pengelola tempat fasilitas umum seperti warung makan, rumah makan, angkringan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, lapak jajanan pasar diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Mereka semuanya diminta untuk menerapkan 4M seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” ujarnya.
Adapun fasilitas umum seperti warung makan, rumah makan, angkringan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, lapak jajanan pasar masih sangat berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Protokol kesehatan untuk jumlah pengunjung di fasiliatas tersebut juga masih berlaku yakni hanya 50 persen dari total kapasitas ruangan dengan penerapan jaga jarak minimal satu meter,” ucapnya.
Khusus pada 24, 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021 kegiatan pelayanan makan di tempat juga dibatasi sampai pukul 22.00 wita, di atas pukul pembatasan tersebut diperbolehkan hanya layanan pesan antar online atau take way.
“Satgas Penanganan covid Balikpapan akan melakukan verifikasi dan pengawasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan jaga jarak, apalagi ditemukan ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan tersebut maka akan dikenakan sanksi tegas dan penutupan sementara kegiatan,” tutup Putu Sujarnawa.