BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan mencatat sejak penerapan Perwali nomor 8 tahun 2018 terkait pengurangan kantong plastik belanja di ritel modern sejak Juli lalu, sebanyak 56 ton selama tiga bulan.

Kepala DLH Suryanto mengatakan pelaku pasar modern sudah konsisten melaksanakan kebijakan tersebut.

” Hingga saat ini pelaksanaannya masih terus berjalan dan terus diawasi kita awasi. Ada pengurangan cukup baik saat ini sampah plastik di Kota Balikpapan sudah berkurang hingga 56 ton per bulannya,” katanya Suryanto, Rabu (17/10/2018).

“Dengan penerapan perwali tersebut pengurangan sampah kantong plastik sangat signifikan. Padahal untuk 1 ritel saja per harinya bisa menghasilkan sampah plastik sampai 2 ton,” bebernya.

Diakui penerapan pelarangan penggunaan kantong plastik ritel modern tidak mudah. Mereka bahkan sempat menggunakan kantong plastik ber-SNI

“Sebelumnya ada ritel modern yang bandel dan mulai bagi-bagi plastik yang bertanda SNI, karena menurut mereka itu ramah lingkungan. tapi karena petunjuk teknis dari KLHK belum ada, maka saya tetap meminta Satpol PP untuk melarang. Kalau memang melanggar akan disita kantong plastik nya,” ujarnya.

Kebijakan ini mulai banyak diterapkan kota lain. Kota Banjarmasim merupakan yang pertama menerapkan disusul Balilpapan.

“Banjarmasin memang yang pertama, tapi tetangganya Banjarbaru masih belum menerapkan. Tapi kemarin saya dapat informasi kalau Banjarbaru juga sudah akan membuat perwali yang sama,” katanya.

Larangan penggunaan kantong plastik juga akan diterapkan di Kota Samarinda dan Bontang, Bogor dan kota lainya dengan membuat perwali.

“Bersama Walikota Bogor juga launching perwali yang sama. Selain Bogor juga diberlakukan di Bojonegoro, Bandung. Saya yakin kabupaten dan kota semuanya nantinya akan memberlakukan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version