Layanan BPHTB Balikpapan Dipangkas, Proses di BPPRD Ditargetkan Selesai Tiga Hari
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan memangkas waktu pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses yang ditangani Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) ditargetkan dapat diselesaikan maksimal tiga hari.
Percepatan tersebut menjadi bagian dari pembenahan pelayanan pajak daerah sekaligus upaya pemerintah kota mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Plt Kepala BPPRD Kota Balikpapan Irfan Taufik mengatakan, pembenahan dilakukan dengan menyederhanakan alur pelayanan, memperjelas standar operasional prosedur (SOP), serta mengoptimalkan sumber daya manusia dan sistem yang tersedia.
“Di tiga hari, insyaallah akan saya selesaikan dengan seluruh potensi sumber daya manusia yang ada di BPPRD, serta sistem yang kita coba bantu,” kata Irfan, Senin (21/9/2026).
Menurut dia, kepastian waktu menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan BPHTB. Selama ini, proses administrasi yang membutuhkan waktu relatif panjang berpotensi membuat masyarakat menunda penyelesaian peralihan hak atas tanah dan bangunan meskipun transaksi jual beli telah dilakukan dan akta jual beli sudah diterbitkan.
Melalui pola pelayanan yang baru, masyarakat diharapkan lebih cepat menyelesaikan proses administrasi hingga perubahan kepemilikan tanah tercatat secara resmi.
“Dengan pola ini atau dengan aplikasi ini, dengan program perintis ini, mereka bisa lebih aware membalikkan hak tanahnya kepada pemiliknya yang memang terjadi sudah akta jual belinya dan sebagainya,” ujar Irfan.
Dalam prosesnya, pelayanan BPHTB melibatkan sejumlah tahapan dan instansi, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah kewajiban pembayaran diselesaikan, berkas kembali diproses untuk melanjutkan tahapan administrasi pertanahan.
BPPRD juga menyiapkan mekanisme berbasis sistem untuk memberikan batas waktu terhadap proses verifikasi. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak dilakukan verifikasi, proses dapat berjalan secara otomatis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kalau 10 hari tidak diverifikasi oleh Bapenda, jalan sendiri. Sudah secara otomatis,” kata Irfan.
Dari sisi penerimaan daerah, BPHTB menjadi salah satu sumber pendapatan yang penting bagi Balikpapan. Kontribusinya disebut mencapai sekitar 15 persen dari pendapatan daerah.
Pada 2026, pemerintah kota menargetkan penerimaan BPHTB sebesar Rp175 miliar. Hingga saat ini, realisasinya telah mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Target tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi tahun-tahun sebelumnya. Pada 2021, penerimaan BPHTB tercatat Rp148 miliar, kemudian Rp152 miliar pada 2022, Rp166 miliar pada 2023, Rp199 miliar pada 2024, dan Rp195 miliar pada 2025.
Irfan mengatakan, penetapan target 2026 mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kemampuan penerimaan daerah. Terlebih, berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) membuat pemerintah kota perlu memperkuat sumber pendapatan yang berasal dari daerah sendiri.
Karena itu, percepatan pelayanan BPHTB tidak hanya ditujukan untuk memangkas waktu administrasi. Pemerintah berharap proses yang lebih sederhana dan pasti dapat mendorong masyarakat segera menyelesaikan peralihan hak setelah transaksi dilakukan.
Dengan demikian, perbaikan layanan diharapkan berjalan beriringan dengan peningkatan kepatuhan administrasi masyarakat dan optimalisasi penerimaan BPHTB sebagai bagian dari PAD Kota Balikpapan.*** (Adv Diskominfo Balikpapan)
Penulis : Teddy /Samsul
Editor : Ramadani
BACA JUGA
