Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang / ist

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Anggota Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

Dilansir dari situs MA, dalam putusannya, Majelis Hakim   menyatakan, kedua tersangka yang merupakan anggota polisi itu dianggap bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Kedua tersangka yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, Wahyu Setyo Pranoto dijatuhi hukuman penjara 2,6 tahun dan Bambang Sidik Achmadi dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,”

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,”

Sebelumnya,

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis Hakim memvonis keduanya Bambang dan Wahyu, bebas dan harus dibebaskan dari tahanan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Bambang dan Wahyu terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 nyawa melayang.

Majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum dan harus dibebaskan dari tahanan/suara.com

Comments

comments

Baca juga ini :  Bio Farma Produksi Alat PCR BioSaliva, Sensitifitas 95%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.