BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Potensi kekayaan intelektual komunal di Indonesia yang banyak dan luas dapat mendorong perekonomian negara.
Sehingga perlindungan dan pemanfaatan terhadap kekayaan intelektual komunal harus terus ditegakkan.
Dimana perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat dibutuhkan karena perlindungan tersebut dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Panjaitan mengatakan, tidak bisa dipungkiri saat ini masih didominasi penggunaan kekayaan intelektual komunal yang tidak sesuai haknya, dan ini jadi problem dibelahan dunia manapun termasuk di Indonesia.
“Dampak pelanggaran kekayaan intelektual tersebut merupakan kerugian ekonomi secara nasional, sehingga diperlukan upaya perlindungan terhadap pencipta dan investor harus dilakukan pemerintah,” kata Santi Panjaitan, Rabu (16/8/2023).
Santi menambahkan, adapun kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan menyamakan persepsi dalam hal informasi tentang regulasi dan sinergitas dalam hal pelanggaran intelektual.
“Serta memberikan pemahaman ke stakeholder dan pelaku usaha terkait pentingnya penegakan hukum dalam kekayaan intelektual sehingga memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap kekayaan intelektual,” akunya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Penyelesaian Sengketa Brigjen Pd Anomali Wibowo melihat adanya karya yang dihasilkan perlu mendapatkan perlindungan, dan salah satu bentuknya dengan cara didaftarkan.
“Kalau kita lihat kekayaan intelektual kumunal lebih dari ratusan, dimana satu kekayaan lokal budaya yang perlu mendapatkan perlindungan, namun bagaimana pemerintah memberikan perlindungan ketika pemerintah tidak mengetahui misal tari daerah ini berasal dari Kutai, Kubar atau sebagainya,”bkata Anomali.
Sehingga diperlukan pencatatan ini dalam rangka inventarisasi, maka setelah didaftarkan daerah itu berhak dapat perlindungan jika suatu karya dipakai oleh daerah atau negara lain.
“Karena bagaimana pun negara negara maju pendapatan bergantung pada pertanian dan industri, tetapi setelah kekayaan intelektual ini dikenal 84 persen hasil dari negara negara maju tersebut dihasilkan dari karya intelektul, desain industri,” akunya.
Merujuk pada Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UU Hak Cipta) menjelaskan bahwa ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara, dan negara wajib menginventarisasi, menjaga dan memelihara ekspresi budaya tradisional.
Inventarisasi yang dilakukan dapat dilakukan dengan penerbitan inventarisasi pengetahuan dalam bentuk tertulis (buku) dan juga dapat di inventarisasikan menggunakan database melalui komputer.
Adapun objek yang dilindungi dalam ekspresi budaya tradisional berdasarkan UU Hak Cipta mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi meliputi verbal tekstual, musik, gerak (tarian), teater, seni rupa dan upacara adat.
Selain diatur dalam UU Hak Cipta, ekspresi budaya tradisional juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal (Permenkumham Nomor 13/2017) yang menjelaskan bahwa ekspresi budaya tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.