BALIKPAPAN, INIBalikpapan.com — Anggota DPRD Balikpapan Dapil Balikpapan Barat Budiono kaget dengan kondisi pohon Mangrove Margomulyo kawasan Somber jalan  Bambang Sutikno yang dibabat hingga habis disepanjang bawah kabel listrik.

Dari foto yang ditunjukan, terlihat pohon mangrove dipangkas habis sepanjang jalur kabel listrik, padahal untuk menanam hingga pohon mangrove tumbuh tinggi membutuhkan waktu lama.

Budiono selain kaget juga menyayangkan karena tidak mengetahui siapa dan untuk kepentingan apa. Menurutnya pemotongan pohon harus ada izin dari DLH.

“Saya pribadi sangat menyayangkan jika pohon mangrove dipangkas sampai habis, coba nanti saya cek ke lapangan, apalagi penebangan pohon itu tidak bisa sembarangan, harus ada izin dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup,” tandas Budiono, (9/9/2019).

Dia mengatakan saat ini proses pembahasan Raperda Kota Balikpapan terkait izin penebangan pohon yang akan segera final menjadi Perda.

“Dalam raperda tersebut pemangkasan hanya diperkenankan menebang pohon yang ada dipinggir jalan, tapi berkaitan dengan penebangan pohon mangrove di Margomulyo akan dilakukan kajian ulang siapa yang menebang dan apa kepentingannya,”katanya.

Budiono meminta DLH  untuk memberikan perhatian khusus dan mencari tahu siapa dan untuk keperluan apa penebangan pohon itu. Penebangan pohon tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa denda Rp15 juta.

 “Itu pasti, pemerintah kota atau DLH akan bertindak itu. Sangsi menebang pohon tanpa ijin dendanya sebesar Rp 15 juta atau hukuman kurungan badan selama 2 bulan penjara sesuai Perda Kota Balikpapan no 31 tahun 2010,” ungkapnya.

Dikonfirmasi, Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan Suryanto membenarkan kejadian itu dan pemangkasan dilakukan petugas PLN karena mengenai kabel.

“Ya benar kami sudah dapat laporan dan saat ini sudah kami tidak lanjuti.  Ya tetap dalam melakukan pemangkasan, pihak PLN harus nya membuat surat izin terlebih dahulu ke DLH, tapi setelah kami cek tidak ada izinnya, pemangkasannya pun sampai bawah hingga mendekati permukaan air laut,” katanya.

Suryanto menegaskan aka nada pemberian sanksi, salah satunya harus melakukan penanam kembali pohon mangrove yang ditebang dan melakukan perawatan sampai berukuran besar lagi.

“Sangsi tentu ada, saaat ini petugas kami dan laporan dari Pegawai pengawas lingkungan hidup yang masih mengecek di lapangan untuk mengetahui berapa pohon mangrove yang dipangkas,” pungkas Suryanto. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version