BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK memeriksa mantan Bupati Seram Bagin Timur Abdul Mukti Keliobas. Pemeriksaan tersebut penerimaan dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2017-2018.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan tersebut, terkait dugaan adanya ‘kongkalikong’ Abdul Mukti dengan pihak yang tengah diusut untuk mendapatkan DAK tersebut.
“Didalami pengetahuannya antara lain mengenai penerimaan dana DAK untuk Kabupaten Seram Bagian Timur untuk tahun 2017 dan 2018,” ujanya Ali Fikri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
“Dan dugaan adanya interaksi saksi dengan para pihak yang terkait dengan perkara ini untuk memperoleh dana DAK dimaksud,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022).
Hingga kini, KPK belum menetapkan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka maupun detail kasus. Sesuai arahan pimpinan KPK bahwa penetapan tersangka sekaligus dilakukan upaya penahanan.
Kasus suap DAK Tahun 2018 ini, merupakan pengembangan perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang telah menjerat mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Yaya kini sudah menjadi terpidana dan tengah menjalani masa hukumannya.