BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akan mengajukan gugatan praperadilan, pasca ditetapkan tersangka oleh KPK.
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming itu dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (21/6/2022) kemarin, merasa telah dikiriminalisasi.
Menanggapi itu, KPK mempersilahkan politisi PDIP itu untuk melakukan gugatan. Demikian disampaikan Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Jumat (24/6/2022) hari ini.
“Silakan saja, kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima ada lembaganya, praperadilan silakan. Jadi kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal seperti itu,”ujar Karyoto.
Karyoto berharap jangan sampai pihak – pihak menebar opini yang tidak didasari argumentasi yang kuat. Apalagi terkait permasalahan hukum yang tentunya didasari dengan kecukupan alat bukti.
“Hukum tidak dengan opini ya, hukum silahkan dibahas dengan fakta-fakta dan itu juga ada salurannya. Lewat peradilan. Karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan undang-undang,” ujarnya
Selain telah ditetapkan tersangka, ardani H Maming juga dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 16 Juni 2022. Permintaan pencekalan dilakukan KPK ke Imigrasi.
Sebelumnya, Mardani H Maming mengaku menjadi korban dari mafia hukum.
“Hari ini giliran saya dikriminalisasi,” kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).
Bukan hanya dirinya, Mardani Maming menilai mafia hukum juga akan menargetkan orang lain. Ia sangat menyayangkan kalau korban dari mafia hukum tidak pernah mendapatkan pertolongan.
“Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” ucapnya.
Suara.com